Dua Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Polsek Gunungsindur
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Dua orang yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menabrak sepeda motor korban dari belakang diamankan warga bersama petugas Polsek Gunungsindur, Polres Bogor.
Kedua terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, berkat respons cepat kepolisian dan bantuan masyarakat, keduanya berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada petugas.
Kapolsek Gunungsindur, AKP Ucup Supriyatna, mengatakan kedua terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok saat melakukan aksinya.
“Kejadiannya Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku dua orang, masing-masing berinisial RL, 20 tahun, dan AA, 23 tahun. Keduanya langsung kami amankan ke Mako Polsek Gunungsindur,” kata AKP Ucup Supriyatna saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Menurut kepolisian, aksi tersebut dilakukan dengan cara menabrak sepeda motor korban dari belakang. Saat korban terjatuh, barang miliknya berupa satu unit iPhone 14 Pro Max kemudian dirampas. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp9,5 juta.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang setelah bermain. Saat korban sedang menggunakan telepon, sepeda motornya diduga ditabrak dari belakang hingga korban terjatuh. Dalam kondisi tersebut, barang milik korban kemudian diambil.
“Lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Pengasinan. Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan bawah ketiak. Barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit iPhone sudah kami amankan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Gunungsindur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian kejadian tersebut.
“Keduanya akan dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Ucup Supriyatna.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP Ucup Supriyatna juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang menghubungi layanan Call Center 110 Polri sehingga petugas dapat merespons dengan cepat dan melakukan penanganan terhadap perkara tersebut.
Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif dan kesadaran hukum masyarakat sangat dibutuhkan. Kami siap melayani dan mengayomi masyarakat. Sinergi antara polisi, masyarakat, JKU, dan Pokdar Kamtibmas menjadi salah satu kunci terciptanya situasi yang kondusif,” pungkas AKP Ucup Supriyatna.[] Fahry
