Kab. Bogor

Lawan Arah Tewaskan Warga di Jalan Raya Bogor, AF Jadi Tersangka

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor menetapkan pelaku lawan arah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adu banteng di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AF diketahui melawan arah hingga terjadi tabrakan adu banteng antara motor yang dikemudikannya dengan motor milik korban berinisial MMA. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat patroli petugas yang dibantu masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat itu kami sedang melaksanakan patroli dan juga dibantu masyarakat sekitar. Sekitar 500 meter dari titik TKP, tersangka berhasil diamankan,” ujar Afif, Senin, (23/2/2026).

Baca juga  Tiga Bakal Calon Kepala Desa Cikuda Parungpanjang Siap Maju Pilkades Serentak

Terkait alasan pelaku melarikan diri, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, Afif menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tidak memberikan pertolongan kepada korban telah masuk dalam proses penyidikan.

“Alasan kabur masih kami dalami. Yang jelas, unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan tidak menolong korban sudah masuk dalam penyidikan kami,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau alkohol saat kejadian.

“Terkait pemeriksaan urine dan alkohol masih kami dalami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor,” jelasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top