PKL dan Parkir Liar di Bogor Barat Ditertibkan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kecamatan Bogor Barat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL tersebut dinilai mengganggu ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan penertiban ini melibatkan lintas unsur, mulai dari Kecamatan Bogor Barat, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga aparatur kelurahan setempat.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menyampaikan bahwa penertiban merupakan upaya bersama untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya.
“Kami dari kecamatan bersama unsur terkait memberikan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di trotoar, taman, maupun fasilitas umum lainnya. Area tersebut seharusnya digunakan oleh masyarakat, bukan untuk aktivitas berdagang,” kata Dudi, Rabu (4/2/2026).
Selain menertibkan PKL, petugas juga melakukan penanganan terhadap parkir liar yang kerap memanfaatkan bahu jalan. Penertiban parkir dilakukan bersama Dishub untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga menindak parkir liar di bahu jalan agar fungsi jalan kembali normal,” ujarnya.
Dudi menegaskan, kegiatan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, khususnya pengguna jalan.
“Mudah-mudahan dengan penertiban ini masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas,” katanya.
Penertiban dilakukan di dua ruas jalan utama di wilayah Bogor Barat, yakni Jalan Kyai Haji Abdullah bin Nuh dan Jalan Dokter Semeru.
“Hari ini fokus penertiban berada di dua titik tersebut,” jelas Dudi.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat sebanyak 22 PKL liar yang sebelumnya berjualan di area terlarang. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan teguran dan imbauan agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi fasilitas umum. [] Ricky
