Kota Bogor

Pemkot Bogor Lindungi 22.474 Pekerja Rentan Melalui Sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan dalam upaya perlindungan tersebut, khususnya bagi warga Kota Bogor yang termasuk ke dalam kategori pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersinergi melindungi Pekerja Rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebanyak 22.474 warga Kota Bogor yang termasuk ke dalam kategori pekerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi dari risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025) dilaksanakan agenda simbolis perlindungan Pekerja Rentan tersebut oleh Pemkot Bogor guna memberikan perlindungan sosial kepada para warganya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya bagi para pekerja rentan

Baca juga  Bukti Nyata Program JKM, Ahli Waris Kader Posyandu dan RT RW LPM Kayu Manis Terima Santunan Kematian Hingga 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Pada hari ini kita melaksanakan salah satu agenda penting Pemerintah Kota Bogor, yaitu memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Masyarakat pekerja Kota Bogor, khususnya bagi pekerja rentan,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan Pemerintah Kota Bogor terus berkomitmen mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program strategis. Salah satu langkah nyata yang telah berhasil diwujudkan adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 7.894 pekerja rentan Kota Bogor dan diikuti oleh Provinsi Jawa Barat yang juga berpartisipasi memberikan perlindungan sejumlah 14.580 pekerja, sehingga sejumlah 22.474 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian)

“Pekerja rentan merupakan kelompok yang memiliki risiko sosial ekonomi paling tinggi. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa perlindungan, dan terpapar terhadap risiko kecelakaan maupun kondisi yang dapat menghambat kemampuan mereka bekerja,” terang Dedie

“Ada sebanyak 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan telah dibiayai kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot Bogor. Pesan saya, data harus valid. Yang dibantu itu betul-betul orang yang sesuai kriterianya,” jelas Dedie.

Baca juga  Ketua TP4 : Kawasan Stasiun Bogor Semakin Padat

Dedie juga menegaskan bahwa dirinya berharap program ini tidak berhenti sampai di sini. Pemkot Bogor akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kota Bogor yang dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial, sehingga Kota Bogor semakin kuat dalam membangun masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan resilien.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa data penerima bantuan diambil dari masyarakat pekerja di Kota Bogor dengan kriteria Desil 1 hingga 4, dimana jumlah 22.474 pekerja rentan tersebut terbagi dalam dua periode.

“Yang pertama sebanyak 7.894 pekerja pada bulan September, kemudian ditambah bantuan dari provinsi sebanyak 14.580,” ucap Dian.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Dian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbiolis manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris dua orang pekerja yang telah terdaftar. Keduanya masing-masing bekerja sebagai tukang jahit dan tukang bangunan yang termasuk ke dalam kategori pekerja rentan.

Baca juga  Bima Tinjau UPTD Puskesmas Curug Mekar

Dian menjelaskan bahwa nilai manfaat program Jaminan Kematian bisa mencapai Rp42 juta, namun besarannya bergantung pada masa kepesertaan. Untuk dua kasus yang disimboliskan dalam kegiatan ini, masa kepesertaannya kurang dari 3 bulan.

“Kalau minimal sudah tiga bulan, bisa full mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp42 juta. Kalau sampai tiga tahun, peserta bahkan bisa mendapatkan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta,” katanya.

Ia menjelaskan, iuran kepesertaan bagi pekerja rentan ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan, dan seluruh pekerja yang masuk kategori ini wajib didaftarkan.

“Jenis pekerja rentan yang dilindungi beragam, mulai dari pekerja swasta, pedagang, hingga pekerja harian seperti tukang bangunan dan penjahit,” tutup Dian. [] Info BPJS Ketenagakerjaan

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top