Kab. Bogor

Kawasan Puncak Bakal Pisah dari Kabupaten Bogor, Kajian Sedang Dilakukan

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Kawasan Puncak bakal pisah dari Kabupaten Bogor. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi mengaku akan segera merancang kajian pemekaran Bogor Selatan.

Untuk itu, ia meminta para kepala desa dan camat agar membantu proses kajian ini ketika tim kajian turun ke wilayah.

“Jadi kami saat ini sedang merancang kajian pemekaran Bogor Selatan, kan pemekaran satu wilayah itu harus dikaji, apakah hasil kajian bisa nantinya selatan mekar atau tidak,” kata Wawan Hikal Kurdi.

Saat ini dua wilayah di Kabupaten Bogor dalam proses pemekaran. Keduanya sudah masuk kajian tinggal menunggu tahapan-tahapan selanjutnya.

Ia menyebut, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2026 sebesar Rp12 triliun. Angka tersebut sangat fantastis.

Baca juga  Liga Inggris: Rashford Bawa Manchester United Intai Gelar Juara

“Jadi tolong fasilitasi ya,” ungkapnya.

Berikut kajian pemekaran wilayah yang harus dipenuhi sebuah wilayah jika ingin memisahkan diri dari Kabupaten induk.

Saah satu aspek dikaji secara komprehensif untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan wilayah otonom baru tersebut. Kajian ini umumnya mencakup tiga bidang utama: administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Kajian administratif
Aspek ini memastikan bahwa proses pemekaran memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan undang-undang, termasuk:
Persetujuan para pihak: Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota, bupati/walikota, DPRD provinsi induk, dan gubernur provinsi induk.

Dasar Hukum: Usulan pemekaran didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Batas Wilayah: Kesepakatan yang jelas mengenai batas-batas wilayah calon daerah otonom baru.

Baca juga  Dompet Dhuafa Kirim Puluhan Paket Makanan Gizi untuk Pasien Isoman di Jabodetabek

Pernyataan Politik: Adanya kemauan politik dari pemerintah daerah dan masyarakat yang diwujudkan melalui persetujuan tertulis.
Kajian teknis
Kajian ini berfokus pada kemampuan dan potensi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain:

Kemampuan Ekonomi: Potensi ekonomi daerah, termasuk sumber daya alam dan manusia, yang memadai untuk membiayai operasional pemerintahan.

Kemanpuan Keuangan (Fiskal) : Kelayakan fiskal daerah, termasuk proyeksi pendapatan dan pengeluaran, untuk menghindari ketergantungan yang berlebihan pada daerah induk atau pemerintah pusat.

Potensi daerah: Analisis potensi daerah secara keseluruhan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pelayanan publik: Efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat yang diharapkan dapat meningkat setelah pemekaran.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Kajian dampak pemekaran terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. [] Danu

Baca juga  Ade Yasin Minta Camat Berinovasi, Bikin Program Bermanfaat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top