Kab. Bogor

Aksi Demo Tolak Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Aksi unjuk rasa tolak alih fungsi lahan kawasan Puncak digelar mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi Nusantara di Simpang Ciawi pada Kamis (10/7/2025).

Koordinator aksi, Didan Afrizal mengatakan, Puncak, Kabupaten Bogor, telah lama dikenal sebagai paru-paru hijau dan kawasan penyangga ekosistem Jabodetabek.

Sebagai wilayah strategis nasional, fungsi Puncak ditetapkan melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 sebagai zona konservasi, resapan air, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang menyokong ketahanan lingkungan dan pangan nasional.

Namun realitas di lapangan jauh dari ketetapan hukum.

Dalam kurun dua dekade terakhir, telah terjadi pengalihan fungsi besar-besaran terhadap lahan perkebunan milik negara (eks-HGU PTPN) menjadi kawasan properti eksklusif: resort, vila pribadi, dan perumahan mewah.

Baca juga  Pemkab Bogor Fokus Pemulihan Ekonomi dan Pelayanan Sosial

“Proses ini bahkan dilakukan secara diam-diam, tanpa transparansi publik, dan tanpa dasar hukum yang sah, serta mengabaikan ketentuan tata ruang dan analisis dampak lingkungan,” kata Didan saat di lokasi demo,

Bahkan, berdasarkan temuan masyarakat, aktivis lingkungan, dan laporan lembaga independen, sejumlah proyek pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini, meskipun belum ada kejelasan terkait status hukum lahan, izin AMDAL, dan legalitas peruntukannya.

Selain itu, kata dia Pemerintah Kabupaten Bogor tercatat menerima anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Tugu Helikopter, di tengah sorotan tajam terhadap perusahaan tersebut yang sedang menghadapi persoalan serius terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, termasuk dugaan penguasaan ratusan hektare lahan eks-HGU dan sebagian area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Baca juga  KemenPUPR Batal Lebarkan Jalan Puncak Pada Tahun Ini

“Penerimaan dana CSR ini memunculkan pertanyaan etis dan integritas kebijakan publik, mengingat perusahaan pemberi dana tengah berada dalam pusaran konflik agraria dan dugaan pelanggaran hukum tata ruang serta lingkungan hidup,” kata dia.

Alih fungsi lahan di kawasan Puncak menjadi persoalan serius yang berdampak pada lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan aset negara.

Berdasarkan temuan masyarakat dan konfirmasi lapangan oleh Komisi VI DPR RI, teridentifikasi sejumlah kawasan yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan milik negara (eks-HGU PTPN VIII) serta sebagian kawasan konservasi di bawah pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, pariwisata, dan properti privat.

Melihat maraknya alih fungsi kawasan Puncak yang telah mencaplok ratusan hektare aset negara, termasuk lahan di kawasan lindung dan konservasi yang secara hukum tidak boleh dialihkan, serta ditemukannya indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang, penyewaan aset negara dengan nilai yang tidak masuk akal, hingga pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan hidup, maka masyarakat menyatakan kegelisahan dan penolakan keras atas pembiaran ini.

Baca juga  Puncak Hari Perhubungan Nasional Kota Bogor 2017 Raih WTN

[] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top