Kab. Bogor

Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua, Belasan Pedagang Warpat Puncak Bergeming

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Jelang penertiban bangunan liar (bangli) Pedagang Kaki Lima (PKL) tahap kedua dalam waktu dekat ini ternyata tidak membuat belasan pedagang di Warpat Puncak meninggalkan lokasi tersebut. Mereka tetap bergeming atau diam diri di sana.

Mereka memilih bertahan dan berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.

Bahkan, salah satu pedagang menyebut banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan belasan warung yang berada di bibir jurang yang legalitasnya kini tengah dikaji pemerintah daerah kabupaten dan Provinsi Jawa Barat.

“Kan kami ini di perbatasan Kabupaten Bogor dan Cianjur, lalu ribuan orang mendapatkan manfaat dari keberadaan warung di sini, jadi mohon pertimbangannya,” kata Iik Hasanah salah satu pedagang di Warpat Puncak, Jumat (19/7/2024).

Baca juga  Belasan Bangunan Di Kawasan Puncak Disurati KLH

Iik juga menjelaskan, jika pedagang di jalur tersebut masih satu keluarga. Turun temurun membuka lahan dari para orang tua mereka sejak 1999. Bahkan dari aktivitas itupun mengklaim mendapatkan izin membuka lahan dari Kementrian PUPR dan Pemprov Jabar.

Menurut cerita Iik izin serah pakai tanah diberikan Gubernur Jawa Barat saat itu pada 2002 lalu. Dan tidak tanggung tanggung besarannya mencapai puluhan hektar dengan suasana pemandangan yang sangat Indah.

“Mereka ada yang menamainya botol kecap, Rindu Alam Warung Patra dan lain sebagainya,” ucapnya.

Bukti surat perizinan terakhir yang mereka miliki antara lain dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI, Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen-PUPR pada 2016 hingga 2018.

Baca juga  Puskesmas Ciomas Punya PENJAS TB untuk Penanggulangan TBC

Meski Demikian, sebelumnya, Pj Bupati Asmawa Tosepu mengaku merasa tidak memiliki kepentingan apapun dalam mengambil sikap terkait penataan kawasan Puncak Bogor.

Dalam posisi itupun Aparat Penegak Perda dalam posisi siap eksekusi jika tindakan yang dikenakan adalah pelanggaran perda karena tidak memiliki izin bangunan gedung.

“Dan izin bangunan gedung untuk warung PKL dan bangunan megah tidak mungkin diterbitkan jika berdiri di bibir jurang apalagi di atas tanah Negara,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top