Ilustrasi
BOGOR-KITA.com– Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa menyimpang terhadap materi pendidikan agama Islam yang diajarkan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Proklamasi, yang berlokasi di Jalan Raya Parung,
Kampung Lebak Wangi, Desa Parung, Kecamatan Parung. Keputusan ini diambil setelah MUI Kabupaten Bogor meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pengkajian terhadap sejumlah bukti terkait pendidikan agama yang diajarkan di sekolah tersebut. Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran MUI Kabupaten Bogor, tertanggal 19 Januari 2015 nomor 06/MUI-KAB/1/2015.
“Kita meminta pihak Yayasan Proklamasi 45 menhentikan kegiatan belajarnya, karena berdasarkan surat MUI Kabupaten Bogor materi pengajaran agama Islam di sini sesat,” ujar Ketua MUI Kecamatan Parung Kyai H. Sya’ari Tahir, saat mediasi di Aula SMP Proklamasi, Rabu (21/1).
Dijelaskan Sya’ari, MUI tidak hanya meminta penghentian pengajaran agama Islam, tetapi juga meminta kegiatan belajar mengajar di SMP Proklamasi itu dihentikan secara keseluruhan, untuk menghindari keresahan di masyarakat, seiring dengan timbulnya gejolak serta reaksi dari warga.
“jadi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dan setelah melalui musyawarah panjang, MUI meminta pihak Yayasan Proklamasi 45 untuk menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar,” tegas Sya’ari.
Sekertaris Camat Parung Cecep Imam membenarkan permintaan penghentian kegiatan belajar mengajar di SMP Proklamasi Parung secara keseluruhan.
“Kita sudah putuskan agar sekolah ini menghentikan kegiatan belajar dan mengajarnya secara keseluruhan. Semua ini demi menjaga ketentraman di wilayah Parung, dan selanjutnya kita akan laporkan persoalan ini ke Bupati Bogor,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Reformasi Islam (Garis) Bogor Raya, Abdul Muis Istihori mengapresiasi Muspika Kecamatan Parung dan MUI yang telah melakukan hal yang sebenarnya. Muspika Parung cepat menanggapi permasalahan yang menyangkut SARA ini, sehingga tidak memicu kemarahan ormas Islam yang ada di Parung maupun di Kabupaten Bogor. “Saya mengapresiasi langkah Muspika dan MUI Kecamatan Parung menghentikan operasional sekolah ini,” tandasnya.
Dari pantauan PAKAR, mediasi yang digelar di Aula SMP Proklamasi itu berjalan cukup alot. Selain banyaknya desakan penghentian kegiatan operasional, pihak hanya menghadirkan petugas sekolah bernama Syahrir. Syahrir hanya mengatakan, hasil mediasi ini akan kembali dirapatkan dengan jajaran pengurus Yayasan Proklamasi 45. “Penandatanganan penghentian kegiatan operasional sekolah setelah kepala sekolah sembuh dari sakit,” singkatnya.
Meski belum ada jawaban, namun dari informasi yang diperoleh PAKAR, sekolah tersebut akan menghentikan sementara proses kegiatan belajar hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain jajaran Muspika Parung dan MUI Kecamatan setempat, mediasi ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan sejumlah Organisasi Massa (Ormas) Islam. [] Harian PAKAR/Admin