Truk Tambang di Parungpanjang Masih Langgar Jam Operasional
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Perbup Bogor tentang jam operasional kendaraan angkutan tambang pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB ternyata masih saja terus dilanggar.
Hal ini terus menjadi sorotan dari warga masyarakat di Kecamatan Parungpanjang. Pasalnya, selain melanggar aturan jam operasional, truk – truk tronton seolah jadi raja jalanan melaju dengan kecepatan tinggi dan menggunakan sebagian badan jalan seenaknya.
“Para sopir tronton itu berani benar seenaknya ngebut dan memakai semaunya sebagian badan jalan. Padahal jelas – jelas kalau siang hari bukan waktu jam operasional truk tambang,” keluh Aming (47) seorang warga yang tinggal di kecamatan Parungpanjang, Kamis (18/1/2024).
Keluhan ini juga diamini oleh Halim warga yang rutin ikut membantu petugas berwajib dalam mengatur lalu lalang kendaraan tambang di beberapa titik ruas jalan yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
“Saat ini kondisi di jalan memang tidak terlalu macet, kecuali jika ada truk yang alami storing (mogok). Tapi tetap saja ada truk tronton isi dan kosongan yang melintas di waktu siang dan sore hari,” ungkap Halim.
Ia juga tidak menampik banyaknya sopir truk tronton yang melajukan kendaraan dengan kecepatan yang tinggi (ngebut). Padahal siang hari adalah waktu berlakunya larangan operasional truk tambang dan ada banyak aktifitas masyarakat.
“Saat ini yang banyak melintas itu tronton KR 6 atau tronton engkel, baik isian atau kosongan. Kalau KR 10 atau tronton gajah biasanya dari arah gunung, biasanya cuma sampai jembatan Cimanceuri,” ujar Halim.
Dari pengamatannya, truk tronton isian dari arah Parungpanjang itu tidak berani masuk ke Tangerang karena petugas di wilayah tersebut sangat tegas menegakan aturan.
Di sisi lain, lanjutnya, banyak truk tronton engkel isian dan kosongan bebas lalu lalang di Parungpanjang karena adanya kesepakatan untuk uji coba melintas dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB yang disertai pembayaran karcis ATTB.
“Jadi memang serba salah kalau di lapangan, kami – kami sudah terus berusaha membantu agar Perbup ini bisa ditegakkan, tapi sebagian yang lain seolah olah membiarkan,” ujar Halim.
Informasi yang dikumpulkan oleh redaksi media ini, meskipun sudah ada portal pembatas serta ada petugas Dishub yang menjaga setiap mulai subuh hingga pagi hari, tapi tetap saja pada siang hari truk tronton angkutan tambang itu bebas berkeliaran di jalanan.
“Infonya kantong parkir kan sudah bisa dipakai akhir Januari 2024 ini, ya kita lihat saja gimana hasilnya. Apakah Perbup Bogor akan bisa efektif ditegakkan atau gimana?,” tukasnya. [] Fahry
Simak Bogor Kita di Google News