Putusan MK, Bima Arya Jabat Wali Kota Hingga April 2024
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya dipastikan bakal menjabat hingga April 2024. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan para kepala daerah termasuk Bima Arya oleh Mahkamah Konstitusi yakni terkait pasal 201 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian para kepala daerah angkatan Pilkada 2018 dan dilantik 2019 masa jabatannya batal berakhir Desember ini.
Seperti diketahui seharusnya jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim akan habis pada akhir Desember ini.
Namun dengan adanya putusan tersebut masa Jabatan Bima-Dedie akan berakhir pada bulan April 2024.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional ya kami mengajukan jusidial review ke mahkamah konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019 hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim,” ujar Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (21/12/2023).
Sehingga, lanjut Dedie, putusan MK ini menguatkan untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai april 2024 secara lebih totalitas lagi. Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor.
“Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judicial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain. Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung,” ucap Dedie A Rachim. [] Hari
Ikut Bogor Kita di Google News