Kab. Bogor

Bela Sungkawa, AGJT Desak Pemerintah Selesaikan Permasalahan Tambang Parung Panjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) sebuah wadah pergerakan masyarakat di sekitar area tambang yang ada di Kabupaten Bogor bagian barat, mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat segera turun tangan melakukan penertiban perizinan serta menyelesaikan permasalahan di kawasan eksploitasi tambang galian C.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua AGJT Junaedi Adi Putra menyampaikan rasa belasungkawa atas terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia di TKP, Jalan Raya Rewod, Ciomas Kecamatan Parungpanjang.

“Semoga almarhum ibu Is dan putrinya ditempatkan di sisi Allah S.W.T serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” ungkap Junaedi Adi Putra, Senin (18/12/2023).

Baca juga  Petani Caringin Kembangkan Salak Slebor Tahan Penyakit

Ketua AGJT menegaskan, peristiwa laka lantas seperti ini akan terus terjadi dan berulang akibat persoalan klasik yaitu eksploitasi tambang yang berlebihan di Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg dan Rumpin serta daerah sekitarnya.

“Eksploitasi tambang secara besar – besaran di wilayah Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang yang diikuti mobilisasi truk pengangkut tambang dengan isi melebihi kapasitas (overload) telah membuat warga masyarakat menjadi korbannya,” ungkap Jun, sapaannya.

Ia menjelaskan, berbagai dampak/akibat negatif dan merugikan masyarakat itu di antaranya kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, pungutan liar (pungli) dan ada pelibatan anak di bawah umur (sopir tembak).

“Kami menilai bahwa Pemkab Bogor dan semua instrumennya, tidak sanggup menyelesaikan problem dari hulu ke hilir. Tentu hal ini sangat mengecewakan dan semakin merugikan warga masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  Gelar Mukercab ke IX, Ketua Gapensi Kabupaten Bogor Paparkan Tantangan Pengusaha Konstruksi

Selain itu, lanjut Junaedi, AGJT juga menyorot tiga poin penting yang selama ini telah menjadi sorotan publik, yaitu :

1. Jam operasional truk tambang atau aturan pembatasan lalu lalang truk angkutan tambang yang tertuang dalam Perbup Bogor 53/2023 tidak ditegakkan

2. Tidak ada atau tidak pernah terdengar ada sanksi pidana yang diberikan pada sopir truk maupun perusahaan angkutan tambang (transporter).

3. Pemkab Bogor dan Dishub menjadi bagian dari akar masalah yang ada, sebab membuat peraturan yang sering dilanggar dan diutak-atik atas nama uji coba

“Kami mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar untuk segera melakukan tindakan darurat yang bersifat taktis dan strategis agar tidak ada lagi korban jiwa di masyarakat,” tandasnya. [] Fahry

Baca juga  Hari Pertama Ramadhan, Separuh Pedagang di Pasar Parung Tidak Jualan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top