Kab. Bogor

Jembatan Leuwiranji Akan Kembali Dibuka AGJT Soroti Pelaksanaan Perbup 120 

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Setelah bagian konstruksi jembatan Leuwiranji alami kerusakan, Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR akhirnya selesai memperbaiki jembatan tersebut, setelah selama hampir satu bulan ditutup dan tak bisa dilintasi oleh kendaraan angkutan berat.

Kepala UPT Jalan Jembatan wilayah Parung Dinas PUPR, Candra Trikaya mengatakan bahwa jembatan ini akan segera dioperasikan kembali secara normal untuk bisa dilintasi kendaraan.

Dinas PUPR berharap agar tidak ada lagi kendaraan over load melewati jembatan tersebut dan harus sesuai dengan rambu yang dipasang di dekat jembatan.

“Kendaraan yang boleh lewat jembatan Leuwiranji adalah kendaraan dengan isi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton,” ucap Candra Trikaya.

Menyikapi imbauan terkait batasan volume muatan kendaraan yang boleh melintas di jembatan tersebut, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mengatakan sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari Pemkab Bogor untuk menegakkan Perbub 120/2021.

Baca juga  Progres Perbaikan Jembatan Leuwiranji

“Katanya akan menambah petugas dan membuat portal pembatas. fakta nya sampai hari ini semua hanya wacana tanpa bukti dan realiisasi,” cetus Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT.

Jun sapaannya menegaskan, tindakan dan langkah Pemkab Bogor ini sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangsel yang sudah melakukan pemasangan portal di beberapa titik untuk membatasi gerak truk tambang.

Menurut Jun, hal ini menjadi gambaran bahwa pejabat dan aparat di Kabupaten Bogor mengambil kepentingan di dalam persoalan soal mobilisasi truk tambang. sehingga warga masyarakat terus jadi korban akibat lalu lalang truk tambang.

“Jangan sampai nantinya masyarakat jenuh dan mengambil tindakan sendiri dalam penegakan Perbub 120/2021,” tegas Ketua AGJT.

Baca juga  Jembatan Leuwiranji Alami Kerusakan, Kapan Diperbaiki? Dinas PUPR Bungkam

Jun menambahkan, dalam masalah ini maka solusinya hanya satu, yaitu jalur khusus tambang.

“Alternatif nya adalah penegakan jam operasional kendaraan tambang dan dibarengi dengan sanksi hukum bagi truk tambang yang melanggar jam operasional tersebut,” pungkas Jun. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top