Bongkar Kasus Uang Palsu, Barang Bukti Rp450 Juta Disita Polresta Bogor Kota
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus uang palsu (upal). Kali ini barang bukti upal yang disita senilai Rp450 juta dalam bentuk pencahan 100 ribu rupiah.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran upal pada 18 November 2022.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah.
“Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” ucap Ferdy, saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (5/12/2022).
Menurut Ferdy, rencananya upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A. Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas.
“Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu berinisial U,” katanya.
Dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, lanjut Ferdy petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.
“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.
Tersangka U disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.
“Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. [] Ricky