Kota Bogor

Dishub Kota Bogor Bekukan Izin Trayek Ribuan Angkot

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 1.010 angkutan kota (angkot) dibekukan izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran berupa kelalaian karena tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.

Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).

Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, mengatakan, sebelum dilakukan pembekuan terhadap ribuan angkot, pihaknya sudah melalui proses tahapan yang panjang secara administrasi, dengan memberikan peringatan pertama hingga ketiga sebagai bentuk early warning system.

Aturan ini lanjut Eko tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 186 Perihal Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.

Baca juga  42 Lansia se-Kota Bogor Dilatih Budidaya Jamur

“Ini sebenarnya sebuah proses yang panjang secara administrasi, sebelum kearah pembekuan itu memang didahului peringatan 1,2 dan 3 beberapa bulan yang lalu sebagai bentuk early warning sistemnya aturan yang telah berlaku sesuai uu no 22 tahun 2009, ada Perda ada PP kita berlakukan,” ucap Eko Prabowo, Jumat (19/8/2022).

Eko menegaskan, izin trayek angkot yang di bekukan sebanyak 1.010, pihaknya juga memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya.

“Jumlahnya 1.010, ini nantinya mereka diberikan 30 hari, badan hukum, pemilik angkot benar – benar merapihkan izin trayeknya, kartu pengawasannya,” tegasnya.

Baca juga  DPW Hanura Jabar Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024 

Ia menjelaskan, bahwa izin trayek angkot tersebut berlaku selama 5 tahun sekali, namun para pemilik angkot tidak memperpanjang izin trayek sebagaimana mestinya.

“Ini yang kemudian kita sikapi dengan bentuk perhatian dan rasa sayang kita terhadap badan hukum dan pemilik angkot untuk memang care terhadap yang dimilikinya, transportasi harus berubah karena tantangannya juga berubah,” katanya.

Pihaknya juga ingin memiliki kepastian layanan yang diberikan angkot, karena menurutnya angkot ini merupupakan angkutan orang. Oleh sebab itu, kata Eko apabila tidak memenuhi syarat, pihaknya merasa khawatir sebagai pemberi izin.

“Karena ada beberapa case memang tidak menimbulkan korban, tapi kalau nanti ada korban kami pasti kebawa bawa,” ujarnya.

Baca juga  Kontraktor Penataan Stasiun Batutulis Langsung Tangani TPT Longsor 

“Ini yang kita antisipasi dari awal, mengingatkan dari awal, teman – teman harus care apa yang mereka punya. Selama ini angkutan umum harus dirawat, pengemudi angkot rezekinya dari situ,” tambahnya.

Dengan demikian, ia memberikan kesempatan kepada pemilik angkot selama 30 hari untuk segera membenahi ijin trayek nya. Hal itu dilakukan dalam upaya penegakan aturan yang berlaku.

“Jadi tolong manfaatkan kesempatan ini untuk berbenah. Sebab, tantangan transportasi kedepan harus ada kepastian, masyarakat yang dilayani juga nyaman, yang meberikan pelayanan senang serta memberikan proses perizinan juga tidak khawatir,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top