Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com – Selasa (2/12) situasi di 27 bangunan yang difungsikan sebagai tempat hiburan malam (THM) berupa café di Kecamatan Kemang, diwarnai oleh suatu suasana yang berbeda. Para pemilik melakukan berbagai upaya guna mencegah melakukan pembongkaran yang dilakukan Rabu (3/12) hari ini, sesuai dengan segel bongkar yang sudah ditempelkan sebelumnya.
Salah satu cara yang dilakukan adalah menolak menandatangani surat pembongkaran. Ada lima pemilik THM yang mengambil langkah seperti ini. Kelima THM itu meliputi Kemang 1, Kemang 2, GM Yeyet. Arista Evi dan Adem Ayem. Semuanya berada di Blok Empang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang . Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan, pihaknya tetap melakukan eksekusi, karena bangunan tersebut sudah dipastikan melanggar aturan perizinan Pemkab Bogor karena tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Soal ditandatangani atau tidak, itu bukan masalah, karena mereka sudah jelas tak memiliki IMB. Kita membongkar bukan saja karena usaha yang dijalankan meresahkan masyarakat, tetapi juga karena bangunan itu memang pula tidak dilengkapi IMB,” kata Komandan Pleton (Danton) Satpol PP Kabupaten Bogor, Awan Suwandana, kepada PAKAR di Markas Komando (Mako) Satpol PP, Jalan Aman, Komplek Pemkab Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Selasa (2/12).
Meski begitu, Satpol PP akan sangat berhati-hati, agar tidak terulang pengalaman saat membongkar Café Sayap di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang tahun 2010, di mana pemkab harus membayar ganti rugi karena membongkar bangunan yang ternyata memiliki IMB. “Karena itu, kita sangat berhati-hati dalam hal ini, termasuk mengikuti semua prosedur,” kata Awan.
Selain menolak menadatangani pernyataan bongkar, Satpol PP, menurut Awan, juga mendengar akan ada upaya perlawan yang konon disewa pemilik. “Kita telusuri dan tidak ada. Namun, tetap kita waspadai segala kemungkinan yang dapat terjadi,” ungkapnya.
Upaya lain, adalah protes pemilik yang mengaku sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada oknum agar bangunan miliknya tidak dibongkar. Awan menegasakan, Satpo PP tidak perduli dengan segala upaya yang dilakukan pemilik. Dalam pembongkaran Rabu ini, pihaknya menurunkan 600 personel gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian.[] Harian PAKAR/Admin