BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan PSBB maka situasi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
Dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Selasa (14/4/2020) disebutkan, Kabupaten Bogor termasuk ke dalam 1 dari 5 kabupaten/kota yang memiliki peningkatan jumlah kasus terbesar dan persebaran kasus terluas di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Faktor utama tingginya peningkatan dan persebaran kasus tersebut adalah tingginya angka pergerakan orang, transportasi dan pekerjaan dari Kabupaten Bogor ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
Ada 6 kegiatan yang dibatasi.
Yakni:
1.Pembatasan Pembelajaran Sekolah Dan Instiusi Pendidikan
2.Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja
3.Pembatasan Kegiatan Keagamaan
4.Pembatasan Kegiatan Di Tempat/Fasilitas Umum
5.Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya
6.Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. [] Admin