Kab. Bogor

593 Napi Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 WBP Langsung Bebas

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76, Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus kelas IIA Gunungsindur memberikan remisi umum kepada 593 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Prosesi pemberian remisi umum kepada ratusan narapidana di Lapas tersebut, dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Khusus kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto. Dua orang WBP secara simbolis menerima surat pemberian remisi dari Kalapas Gunungsindur.

Kalapas menjelaskan, momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dilakukan dengan pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) WBP sesuai dengan berbagai regulasi baik Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menkum HAM dan Surat Dirjen Pemasyarakatan yang terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan lainnya.

Baca juga  IPB University Juara Umum Satria Data 2020

“Remisi 17 Agustus ini diberikan untuk mengingatkan WBP rasa kebangsaan serta pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Mujiarto, Selasa (17/8/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Mujiarto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Lapas dan para narapidana yang telah menjaga protokol kesehatan ketat untuk pencegahan pandemi di lingkungan Lapas. Giat pemberian remisi juga dihadiri Danramil serta Kapolsek Gunungsindur.

“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Lapas Khusus Gunungsindur, saya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 76,” imbuh Mujiarto.

Berdasarkan data yang ada, di Lapas Khusus Gunungsindur saat ini ada sekitar 711 narapidana. Dari total jumlah WBP tersebut, 593 narapidana mendapatkan remisi dan 118 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi.

Baca juga  534 Warga Binaan Lapas Paledang Dapat Remisi HUT RI

Kepala Humas Lapas Khusus kelas IIA Gunungsindur Tan Malaka menjelaskan, remisi umum satu diberikan kepada 571 napi dengan pengurangan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Untuk remisi umum dua, ada 22 WBP yang menerimanya. 6 WBP langsung bebas dan 16 WBP lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” pungkas Tan Malaka.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top