5 Pelaku Pencurian Uang Rp222 Juta Di Parung Diringkus Polisi
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Polsek Parung Polres Bogor berhasil menangkap lima (5) orang pelaku pencurian di gudang logistik jasa pengiriman barang Ninja Express yang berlokasi di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Kelima orang pelaku pencurian itu melakukan aksinya pada Senin, 10 April 2023 lalu. Ketika itu, para pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam gudang dan membawa senjata api serta senjata tajam. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai 222 juta rupiah dan tiga buah telepon genggam (HP).
Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku juga sempat melukai salah satu karyawan gudang yang bernama Supriatna dengan senjata tajam jenis celurit serta mengikat para karyawan gudang dengan menggunakan lakban.
Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan bahwa, kelima orang pelaku tersebut berhasil diamankan berkat penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Lima orang tersangka yang sudah ditangkap dan diamankan tersebut yakni berinisial MK (26), ZA (26) RA (30), U (45), dan H (28),” jelas Kompol Sularso, Kapolsek Parung.
Lebih lanjut, Kompol Sukarso juga mengungkapkan, saat ini seluruh tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Parung Polres Bogor.
“Para pelaku ini terancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Parung Kompol Sularso. [] Fahry