Kab. Bogor

5 Juni, Kabupaten Bogor Masuk PSBB Parsial, Ini Ketentuan Ibadah di Masjid

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor masuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB proporsional atau parsial. Bila pada masa PSBB sebelumnya ada larangan beribadah di masjid, pada masa PSBB Parsial ini, larangan itu dicabut.

Mulai 5 Juni 2020, bersamaan dengan awal PSBB Proporsional/Parsial, rumah ibadah dibuka dan bisa melakukan shalat termasuk melakukan shalat Jumat.

Namun demikian, untuk mencegah penyebaran virus corona, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.  Ketentuan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, Dewan Masjid Indonesia dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Ketentuan melakukan ibadah di Masjid sudah beredar sejak Kamis (4/6/2020). Saat dikonfirmasi kepada MUI Kabupaten Bogor, Sekretaris MUI Kabupaten Bogor Eko Romli membenarkan ketentuan tersebut.

Baca juga  Kades Bantarsari Harap Ketua RT-RW Optimalkan Potensi Wilayah

Berikut selengkapnya:

1.DKM yang akan melaksanakan kegiatan ibadahnya di masjid, agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan menyiapkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dan PBHS.

2.Petugas DKM agar rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan.

3.Menjaga kebersihan dan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan

4.Menggunakan masker wajak sejak keluar rumah dan selama ibadah

5.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga yang rentan tertular penyakit, serta orang sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19

6.Menjaga jarak antar jemaah minimal 1,5 m

7.menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah wajib

Baca juga  Alumni IPB University Wakafkan Tanahnya untuk Bangun Pesantren Pemuda Agropreneur

8.hindari kerumuman dan antrean saat masuk dan keluar tempat ibadah

9.Hindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman

10.Membawa perlengkapan ibadah sendiri

 

Ketentuan shalat Jumat

1.Menjaga jarak antar jemaah minimal 1,5 m

2.Pelaksanaan shalat Jumat dapat diselenggarakan di masjid dan mushola dengan menerapkan protokol kesehatan

3.Jemaah shalat jumat adalah warga sempat yang berdomisili di sekitar masjid dan mushola

4.Pelaksanaan shalat jumat dilakukan dengan waktu seefisien mungkin

5.Membawa perlengkapan ibadah sendiri [] Hari  

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top