Kab. Bogor

4 Korban Pelecehan Seksual Ngadu ke Sembilan Bintang, Pelaku Bakal Dipolisikan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Empat korban pelecehan seksual mengadu ke Kantor Hukum Sembilan Bintang. Keempatnya diduga menjadi korban pelecahan seksual saat acara musik di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di bawah pengaruh alkohol.

Kejadian bermula di saat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda di acara musik di Cibungbulang Kabupaten Bogor belum lama ini.

Korban inisial KN (23) menyampaikan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk mengikuti korban secara diam-diam saat korban melakukan donasi keliling di sekitar tempat pentas musik berlangsung, dan lalu pelaku menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban KN (23).

Baca juga  Aksi Pelecehan Seksual di Cisarua Resahkan Warga

Korban lain SN (27) menyampaikan bahwa pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk dan memaksa untuk berkenalan dengan meminta nomor telepon pribadi korban dengan cara mendekati muka korban dengan paksa sehingga korban tidak merasa nyaman.

Tidak sampai di situ pelaku masih mencari korban lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap keempat korban, yang dimana pelaku dengan berani mencium paksa pipi korban dengan sengaja, serta memeluk dan mencium kening korban yang berinisial RM (35), sampai RM tidak berdaya sama sekali.

Korban inisial PD (24) meyebutkan bahwa pelaku selalu bolak balik menghampiri RM (35) dan pelaku memaksa untuk berfoto selfie dengan cara memegang erat tangan PD (24) dengan penuh paksaan.

Baca juga  Ahmad Muzani Minta Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade Lakukan 3 Hal Ini Jika Terpilih

Akibat adanya dugaan pelecehan seksual tetsebut, akhirnya para korban mendatangi salah satu Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43 Bogor Utara Kota Bogor.

Para korban menyampaikan fakta-fakta serta harapannya agar pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya terhadap kehormatan para korban.

Kuasa Hukum korban Rd. Anggi Triana Ismail, merasa geram melihat kondisi ini, seolah tidak ada habisnya drama sosial terhadap perempuan.

“Pelaku harus menanggung segala perbuatannya, saya terpukul melihat para korban yang datang dalam keadaan tidak berdaya dan terpatri dari raut ekspresi wajahnya berharap pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anggi Rabu (20/9/2023).

Baca juga  Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Santri di Tanah Sareal!

Menurut Anggi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual sebagaimana Pasal 281, 289, 290 dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, Insya Allah jika tidak ada halangan hari Sabtu ini, kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk melakukan laporan,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top