Kab. Bogor

3 Kades di Kabupaten Bogor Diduga Korupsi, Ini Kata Pengamat

uang
Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBUNGBULANG – Jajaran Polres Bogor telah menangkap Tatang, Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas dugaan korupsi dana bantuan keuangan infrastruktur desa atau program satu miliar satu desa (Samisade).

Ditangkapnya Tatang menambah daftar nama Kades yang berurusan dengan APH dan menjadi Kepala Desa ketiga di Kabupaten Bogor yang harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus korupsi sepanjang tahun 2023 lalu.

Selain Tatang, sebelumnya ada 2 (dua) Kades di Bogor yang terjerat dugaan kasus korupsi yaitu Nur Hakim, Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang dan Adang, Kades Kranggan Gunung Putri.

Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Baca juga  Pemkot Bogor Terus Lakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Menanggapi banyaknya Kepala Desa yang diduga terlibat korupsi, Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mengatakan, jika situasi saat ini sangat berbeda. Menurutnya, Kades harus bisa meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

“Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk kepala desa. Desa saat ini beda dengan desa waktu dulu. Waktu itu anggaran desa paling hanya lima juta per tahun. Sekarang tiap desa bisa dapat anggaran rata – rata 2 miliar. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum,” kata Haidy Arsyad, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, besarnya dana bantuan anggaran desa baik yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, membuat Kades harus memiliki pemahaman yang benar tentang administrasi pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca juga  Direktur KPK Nilai UU No 19 Tahun 2019 Lemahkan Lembaganya

Haidy juga menegaskan, juga diperlukan peran pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk menghindarkan para kades dari potensi kesalahan administrasi dalam pelaporan. Pembinaan sadar hukum juga perlu dilakukan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada warga masyarakat,” imbuhnya.

Masih menurut Haidy, pekerjaan yang baik tanpa diikuti administrasi yang baik, tetap akan menimbulkan permasalahan. Jadi pekerjaan yang sudah baik, kata dia, harus dilengkapi dengan administrasi laporan pertanggungjawaban yang baik juga.

“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. KANNI akan terus menggelar kegiatan sosialisasi bina konsultasi sekaligus pemberian bantuan hukum bagi kepala desa. Sehingga kades akan terhindar dari tindak melawan hukum di dalam pengelolaan anggaran keuangan desa,” pungkasnya. [] Fahry

Baca juga  Rukka Sombolinggi Sebut Ada Paradigma Negara yang Keliru soal Pengakuan Masyarakat Adat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top