WNA Kulit Hitam di Bogor
BOGOR-KITA.com – Dua dari 5 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Perumahan Pesona Cilebut 2, ternyata tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Hal ini diketahui setelah Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, mendatangi dan mendata mereka, Selasa (13/1).
Sebelumnya warga sekitar melaporkan keberadaan WNA kulit hitam itu karena khawatir mereka gembong narkoba. Kelima WNA itu kemudian diketahui warga Negara Nigeria.
“Kami hanya mendata, karena kami tak punya tupoksi terkait masalah ini. Tindakan selanjutnya, kita akan laporkan dulu ke camat baru kemudian ke Pemkab Bogor,” ujar salah seorang petugas Unit Satpol PP Kecamatan Sukaraja, Paskalis Minggus, kepada PAKAR sesuai pendataan.
Dalam pendataan, petugas berhasil mengetahui nama-nama para WNA tersebut. Mereka adalah, Chukwudi Frank (24), Nwabueze Abraham (34), Ajagu Bede Arinze (42), Chukwu Ebuku Francis (29). Kelimanya merupakan warga Nigeria. “Mereka mengontrak,” kata Paskalis. Sebelumnya mereka tinggal di Jakarta. Mereka mengaku tidak melapor ke RT dan kantor desa, karena tidak paham adanya kewajiban melapor.
Soal identitas mereka, Paskalis menuturkan, hanya tiga orang yang memiliki paspor yang masih berlaku. Ketiganya adalah, Chukwudi Frank dengan masa berlaku paspor hingga Mei 2018, Nwabueze Abraham dengan paspor yang akan habis Februari 2019 dan Ajagu Bede Arinze, dengan masa berlaku paspor hingga Juni 2015.
“Sedangkan satu orang tidak memiliki dokumen apapun, dan satunya lagi belum jelas karena menurut pengakuan yang bersangkutan, dokumen keimigrasian miliknya dititip ke tetangga yang sedang tak ada di rumah,” papar Paskalis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh PAKAR dari Ketua RT 15, Haryana, kelima WNA memang sering menampakan diri di perumahan tersebut. Beberapa dari mereka juga sudah menikah dengan perempuan warga negara Indonesia (WNI).
“Menurut informasi, jumlah mereka yang akan tinggal bersama mereka akan bertambah. Selama ini memang banyak teman mereka yang datang ke rumah kontrakan ini," ujar Haryana.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cilebut Barat, Muhadi, yang juga ikut dalam pendataan mengaku, tidak pernah diberi tahu soal keberadaan warga asing yang mengontrak di wilayahnya. Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap mereka, Muhadi mengatakan, terlebih dahulu menunggu dokumen keimigrasian mereka yang belum lengkap, agar dengan demikian saat camat meminta, kita siap,” kata Muhadi kepada PAKAR.
Muhadi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Ketua RT dan RW di lingkungannya untuk selanjutkan melaporkan hasilnya kepada pemerintahan desa. [] Harian PAKAR/Admin