PSK Maroko diciduk di Puncak, Bogor
BOGOR-KITA.com – Rencana Satpol PP Kabupaten Bogor menggulung pekerja seks komersial (PSK) asal Timur Tengah, utamanya asal Marokko, didahului oleh Kantor Imigrasi Bogor. Rencana Satpol PP menggulung PSK asal Marokko dikemukakan dikemukakan Kepala Satpol PP Luthfie Syam, Sabtu pekan lalu, sementara Kantor Imigrasi Bogor sudah melakukan pencidukan, Rabu (3/12) sejak pukul 18.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Kantor Imigrasi juga sudah melakukan razia dan berhasi, menangkap dua PSK asal Marokko. Dalam razia lanjutan yang dilakukan Rabu sore oleh petugas gabungan dari Direktorat Jendral Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor, serta Denpom Kota Bogor di kawasan Puncak, Cisarua, Imigrasi menangkap lagi 17 PSK asal Maroko. Para PSK berparas cantik dan biasa dipanggil maghribi dan hadromi ini, ditangkap di 5 titik di kawasan Puncak. Total yang sudah ditangkap mencapai 19 orang. Penangkapan ini tidak serta merta menghabiskan PSK asal Marokko yang beroperasi di Puncak.
PSK Maroko diciduk di Puncak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Herman Lukman mengatakan, masih banyak yang belum tertangkap. “Saat penangkapan, banyak yang berhasil melarikan diri,” katanya. Agen yang khusus yang mengumpulkan dan ngedrop mereka, juga berlum berhasil ditangkap.
Wanita penghibur yang masih berusia muda antara 20 – 30 tahun itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka semuanya didata dan akan dideportasi karena melanggar pasal 75 tentang Undang-undang Keimigrasian.
PSK Maroko
Herman Lukman menambahkan, PSK asal Marokko itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor turis, tetapi di Indonesia mereka menjadi PSK di kawasan Puncak.
Dalam menjalankan aksinya mereka memasang tarif Rp2 sampai Rp 5 juta untuk sekali kencan short time. Pelanggan mereka adalah para turis asal Timur Tengah atau warga Arab yang sering berkunjung ke kawasan Puncak Cisarua.
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Bogor yang sekarang Kasubdit Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Bambang Catur mengakui, praktik asusila yang dilakukan para wanita asal Maroko ini sudah lama terjadi di Puncak, Cisarua. [] Harian PAKAR/Admin