Kab. Bogor

16 Rumah Sakit di Kabupaten Bogor yang Melayani Rapid Test Antigen

Ilustrasi/Kemkes

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Wisatawan yang akan berkunjung ke sejumlah tempat di Kabupaten Bogor diharuskan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin Seruan Bupati Bogor Nomor:423/Covid-19/Sekret/XII/2020 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Minggu (20/12/2020).

“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan/atau tempat menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” kata Ade Yasin.

Rumah sakit mana saja yang melayani rapid test antigen?

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr Kusnadi berikut 16 rumah sakit di Kabupaten Bogor yang menyediakan layanan rapid test antigen-swab.

  1. EMC Sentul City
  2. FMC
  3. Sentra Medika Cibinong
  4. Eka Hospital
  5. Bina Husada
  6. RSIA Kenari Graha Medika
  7. RS Harapan Sehati
  8. RS MH Thamrin Cileungsi
  9. RS Pena 98
  10. Rs Trimitra
  11. RS KBP
  12. RS Citama
  13. RSAU dr. M. Hassan Toto. ATS
  14. RS Hermina Mekarsari
  15. RS Dr.Sismadi
  16. RS Annisa
Baca juga  Dewan Desak PUPR Perbaiki Drainase di Seputaran Stadion Pakansari 

Kusnadi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

“Harganya dari kemkes sudah ada. Pulau Jawa maksimal Rp250 ribu. Luar Jawa Rp270 ribu. RS boleh mengadakan sesuai harga yang sudah diedarkan Kemkes,” ujarnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top