Nasional

12 Polda, Termasuk Jabar Terapkan Tilang Elektronik

Tilang elektronik

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Setelah diluncurkan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan tilang elektronik Tahap Pertama pada Selasa (23/3/2021) di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Kedua belas Polda yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama adalah,

Polda Metro Jaya (98 titik),

Polda Banten (1 titik),

Polda Jawa Barat (21 titik),

Polda Jawa Tengah (10 titik),

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik),

Polda Jawa Timur (55 titik),

Polda Lampung (5 titik),

Polda Riau (5 titik),

Polda Jambi (8 titik),

Baca juga  Kemenkes Sebut Vaksin Efektif Terhadap Mutasi Virus Covid-19

Polda Sumatera Barat (10 titik),

Polda Sulawesi Selatan (16 titik),

Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Kapolri menyampaikan, tilang elektronik nasional adalah salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan program prioritas yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ujar Listyo.

Program tilang elektronik juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT).

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum Kepolisian, khususnya lalu lintas jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” sambung Listyo.

Polri selama ini sering mendapatkan komplain dari masyarakat terkait proses tilang yang dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian, yang berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga  Polda Jabar Tangkap Penyebar Konten Hoax

Tilang elektronik sudah bisa menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik juga menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition. Sistem ini terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri. [] Imam

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top