Kota Bogor

12 Pelanggar Razia Masker di Simpang Yasmin Didenda Rp560 Ribu

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP dan TNI menggelar razia penggunaan masker di Simpang Yasmin, Jl Soleh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bògor, Senin (21/9/2020) pagi.

Razia berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh BOGOR-KITA.com, dari Humas Polresta Bogor Kota, petugas mendapati sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.

“Giat razia gabungan penggunaan masker berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan hasil ditemukan 12 pelanggar yang tidak memakai masker dengan membayar denda. Hasil dari denda mendapatkan Rp 560.000,” kata Kompol Otang Sulaeman Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota dalam keterangan tertulis.

Baca juga  Terkait Restoran Adamar, Bima Arya Uji Satpol PP Kota Bogor

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona atau covid-19. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top