BOGOR-KITA.com, BOGOR – Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP dan TNI menggelar razia penggunaan masker di Simpang Yasmin, Jl Soleh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bògor, Senin (21/9/2020) pagi.
Razia berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh BOGOR-KITA.com, dari Humas Polresta Bogor Kota, petugas mendapati sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
“Giat razia gabungan penggunaan masker berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan hasil ditemukan 12 pelanggar yang tidak memakai masker dengan membayar denda. Hasil dari denda mendapatkan Rp 560.000,” kata Kompol Otang Sulaeman Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota dalam keterangan tertulis.
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona atau covid-19. [] Hari