11 – 25 Januari, Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Cisarua Hanya Setengah Hari
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemerintah Kecamatan Cisarua dalam waktu dekat akan memberlakukan jam operasional Pelayanan Administrasi Satu Pintu Kecamatan (Paten) Administrasi Kependudukan (Adminduk) hanya dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
Keputusan ini mengacu kepada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/575/Kpts/Per-UU/2021 Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Camat Cisarua, Deni Humaedi mengatakan, pembatasan jam operasional Paten ini mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk datang sesuai jam yang sudah ditentukan.”Ya datang pagi atau sebelum jam 12,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Selain keputusan bupati, kebijakan ini juga mengacu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Jawa-Bali, termasuk Kabupaten Bogor, tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Ia berharap dengan adanya pembatasan jam operasional Paten, masyarakat bisa memakluminya dan bisa memanfaatkan waktu yang ada.
Dengan begitu, kesehatan masyarakat tetap terjaga, pelayanan pun tetap terlayani. “Semua harus masih bisa berjalan,” tandasnya. [] Danu