Regional

1.041 Perusahaan di Jabar Rumahkan dan PHK 62.848 Pekerja

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Tidak tanggung-tanggung. Pandemi corona atau covid-19 membuat lebih seribu, persisnya 1.041 perusahaan di Jabar merumahkan dan mem-PHK pekerjanya.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4/2020).

Agus mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi COVID-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. 

Agus Hanafi merinci bahwa, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.

“Sampai hari ini perusahaan yang terdampak (COVID-19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 1.041,” kata Agus.

Baca juga  Covid-19 Jabar 25 Oktober: Kabupaten Bogor Berhasil Singkirkan 1 Catatan Buruk

Agus mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. 

“Dinaskertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut. 

Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi. 

Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511. 

Baca juga  Tutupan Lahan Hutan Jabar Akan Bertambah

Selain itu, kata Agus, Disnakertrans Jabar sudah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

“Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” katanya dilansir dari Humas Pemprov Jabar. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top