Kab. Bogor

Yuyud Wahyudin Duduki Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Setelah melewati sejumlah tahapan sesuai peraturan yang berlaku, akhirnya DPRD Kabupaten Bogor mengadakan sidang paripurna untuk menentukan anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) guna menggantikan posisi Almarhum Ahmad Pusni, anggota DPRD Fraksi PPP yang meninggal dunia beberapa waktu lalu

Ir. Yuyud Wahyudin, ditetapkan sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu masa jabatan 2019 – 2024. Sebelumnya, politisi senior PPP Kabupaten Bogor ini telah diajukan namanya oleh DPC PPP Kabupaten Bogor ke KPUD Kabupaten Bogor untuk dilakukan verifikasi serta hal lainnya terkait pelaksanaan PAW.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Usep Supratman saat dikonfirmasi oleh media ini, mengatakan bahwa proses pergantian anggota DPRD PAW dari Fraksi PPP sudah selesai dilakukan.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Terus Menciut, 15, Sembuh 31, Meninggal Nihil

“Sudah dilakukan kemarin, sudah diparipurnakan,” ungkap Usep Supratman yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jum’at (30/9/2022).

Sementara saat dihubungi media ini, Yuyud Wahyudin mengatakan, dirinya akan menempati posisi di Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan bersama anggota komisi lainnya akan menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di bidang itu.

“Bidang yang ditangani oleh Komisi 4 lumayan kompleks karena akan menjadi harapan sesungguhnya di masyarakat. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan lain – lain,” tukas Yuyud Wahyudin.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 di jelaskan, PAW anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu.

Baca juga  Hadir di Cibinong City Mall, Innisfree Tebar Diskon

Calon pengganti antar waktu yang menduduk perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top