Kab. Bogor

Wisata Wana Griya Parung Masih Urus Perizinan

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pasca inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, akhirnya pihak manajemen area wisata Wana Griya (WG) mengurus dokumen perizinan lokasi wisata pantai buatan tersebut.

Sebelumnya, dalam kegiatan sidak Komisi 3 terungkap bahwa wahana wisata WG yang berada di Desa Cogreg Kecamatan Parung ini belum memiliki perzinan. Tapi fakta di lapangan, tempat wisata seluas 7 hektare ini sudah lama beroperasi.

“Kami melakukan sidak ke lokasi ini atas adanya aduan masyarakat. Tadi kami sudah meminta bukti dokumen perijinannya, tapi tidak ada sama sekali,” ujar Ketua Komisi 3 Aan Triana Al Muharam (14/5/2025).

Komisi 3 memberi ultimatum agar pihak WG segera mengurus perijinan dalam waktu 6 hari kerja. “Kami berikan waktu 6 hari jika ada itikad baik untuk mengurus perijinan. Namun jika tidak, kami akan laporkan ke PPNS,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Baca juga  3 Besar Kandidat Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Siapa Terpilih?

Satu pekan telah berlalu, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen WG terkait progres dari pengurusan perijinan tersebut. “Sudah (diurus) sama Komisi 3,” jawab Cepoy seorang petugas Humas WG.

Dari keterangan beberapa orang warga yang ditemui redaksi, wahana wisata WG sudah hampir 10 tahun. beroperasi Di dalam area wisata WG ini terdapat wahana danau dan pantai buatan, kolam renang, pemancingan, warung/kedai dan sebagainya.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Muhamad Irvan Maulana mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan soal sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin lengkap tapi sudah nekat beroperasi.

“Leading sektor pengawasan perijinan itu ada di komisi 1. Jadi jika ada usaha yang beroperasi tapi perijinannya belum beres, ya kami rekomendasikan untuk disegel atau di tutup,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga  Rektor IPB Angkat Bicara Soal Penyatuan Kemendikbud dan Kemenristek

Irvan menjelaskan, sikap tegas ini bukan berarti melarang investasi di Kabupaten Bogor. Selain itu, lanjutnya, tindakan tegas ini telah dilakukan di beberapa tempat dan kepada semua pihak yang belum memiliki dokumen perijinan secara lengkap.

“Yang di Parung ini belum ada laporan kep kami (Komisi 1). Tapi dimanapun, mereka harus membereskan dulu perizinannya, biar semua berjalan enak,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top