Kab. Bogor

Warga Sentul City Ingin Kepastian Pasokan Air Lancar

BOGOR-KITA.com – Masalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City terus berproses. Pada Kamis (7/2/2019) ada rapat dengan DPRD Kabupaten Bogor. Pihak-pihak yang hadir antara lain, Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), PDAM Tirta Kahuripan dan lainnya.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengatakan, keputusan pengelolaan SPAM Sentul City akan dirapatkan dalam pertemuan berikutnya di tataran pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran dampak negatif Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengelolaan SPAM oleh swasta masih harus dikaji lebih dalam.

“Di satu sisi kita harus mengikuti aturan apalagi putusan tertinggi, putusan MA, tetapi di sisi lain hak warga harus diperhatikan. Nanti akan ada lagi rapat di pemda dan kita sinkronkan dulu ini bagaimana baiknya,” kata Yuyud usai memimpin rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor.

Yuyud mengatakan, DPRD Kabupaten Bogor akan menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengadukan SPAM Sentul City, untuk melakukan negosiasi perihal pengelolaan SPAM di Sentul City ini.

Baca juga  Selama 2019 Pemkab Bogor Peroleh 72 Penghargaan

“Kita akan negosiasi, karena bagaimana mungkin menegakkan hukum tetapi tidak memberikan dampak tidak baik kepada masyarakat. Harusnya tidak begitu, berarti ada yang salah,” ungkap Yuyud.

Dalam keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut dikatakan bahwa pengelolaan SPAM dilarang dilakukan oleh swasta dan harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor.

“Tapi kalau dikelola oleh BUMD perlu ada masa transisi yang dijalani karena ada peralihan. Lalu belum tentu juga langsung disetujui oleh Sentul City karena ada sebagian aset mereka dalam SPAM yakni pipa sepanjang 5,7 kilometer,” kata Yuyud.

Hal lain, jika pengelolaan ini diambil alih oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, potensi keterlambatan pasokan air terhadap warga sangat rentan terjadi. Karena itu menurut Yuyud harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

Baca juga  DPRD Kabupaten Bogor Minta Rencana Pelaksaan PTM Juli Dibatalkan

“Yang penting adalah semangat bersama bahwa tidak boleh ada satu detik pun keterlambatan pasokan air. Kita nanti bentuk tim kecil untuk mengawal hal ini,” ucap politisi PPP itu.

Terpisah, Jubir PT Sentul City Alfian Mujani mengatakan, putusan MA tersebut tidak serta merta bisa dilakukan karena banyak teknis yang mesti diselesaikan terlebih dahulu.

“Mulai dari sumber daya alamnya dan kesiapan administrasinya. Tidak mungkin bisa dieksekusi secepatnya. Dan tidak bisa dilaksanakan dalam satu atau dua bulan,” kata Alfian.

Selain itu, ada beberapa kendala yang dibahas dan dihadapi yang menjadi pertimbangan baik oleh pemerintah daerah maupun oleh PT Sentul City.

“Pertama masalah teknisnya, lalu kesiapan PDAM nya. Pelanggan di Sentul juga banyak sekitar 6.300 Kepala Keluarga, ini perlu penanganan khusus. Ini tidak sederhana, termasuk pipa sepanjang 5,7 kilometer di luar site plan, ini masih didiskusikan,” ungkap Alfian.

Terkait pipa sepanjang 5,7 kilometer, Alfian meminta ada apraisal yang diberikan kepada PT.Sentul City.

Baca juga  Dampak Pekerjaan Proyek Pedestrian,Pipa PDAM Tirta Pakuan Bocor di Jalan Suryakencana

“Sebagai perusahaan kita minta itu diapraisal, dinilai. Apakah itu nanti mau kita hibahkan atau dikerjasamakan. Jadi tidak sederhana, harus ada kajiannya,” tutur Alfian.

Sementara, Ketua PWSC Erwin Lebe menegaskan, warga tidak ingin terlibat dalam polemik pengelolaan SPAM ini. Dia hanya meminta haknya sebagai warga yang telah patuh membayar tagihan air minum yang dikelola PT Sentul City

“Kami hormati putusan MA, tapi kami mohon kepada PDAM dan stakeholder termasuk PT Sentul City untuk menjamin hak kami bahwa aliran air akan berjalan lancar dan tidak boleh berhenti satu detik pun. Kami minta komitmennya,” tegas Erwin.

Jikapun harus diambil alih oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Erwin mengatakan masyarakat akan tetap mengadu kepada PT.Sentul City.

“Sebab kita kontraknya dengan PT.Sentul City bukan pemerintah. Jika nanti pengelolaan dialihkan ke PDAM, dan ada masalah, kami tetap akan mengadu ke PT Sentul City,” tandasnya.  [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top