Kab. Bogor

Warga Puncak Tunggu Realisasi Pembongkaran Vila Liar oleh Pj Bupati Bogor

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Masyarakat di kawasan Puncak menunggu janji Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menertibkan vila-vila tidak berizin di wilayah tersebut pasca penertiban bangunan liar Pedagang Kaki Lima beberapa waktu lalu.

Rencana Asmawa Tosepu menertibkan vila-vila di Puncak ini pun diapresiasi masyarakat Puncak karena saat ini Pemkab Bogor lebih berani menertibkan bangunan kaum kecil ketimbang vila-vila yang notabenenya milik orang berduit dan pejabat.

Direktur Peduli Lingkungan Rumpun Hijau, Sunyoto mengaku menunggu janji PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam melakukan penertiban vila-vila liar di kawasan Puncak.

“Statmen PJ Bupati Bogor yang akan menertibkan vila-vila di Puncak ini adalah langkah tepat, jangan sampai masyarakat menilai aturan tajam kebawah tumpul keatas,” kata Sunyoto kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Baca juga  Salurkan CSR, PT Nipress Energi Otomotif Gandeng Tim Fasilitasi TJSL 

Tidak hanya itu, penertiban vila-vila liar akan mengembalikan citra Pemkab Bogor setelah dengan gagah berani melakukan penertiban terhadap Bangli PKL.

“Ini harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Bogor tidak tebang pilih, jika nanti dalam pendataan memang terbukti vila itu tidak berizin harus secara tegas dibongkar meski siapapun pemiliknya mau pejabat, jendral atau orang berpengaruh.

“Saya tunggu ucapan dan keberanian PJ Bupati Bogor,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Teuku Mulya mengaku saat ini UPT Tata Bangunan sedang melaksanakan pendataan vila-vila di kawasan Megamendung dan Cisarua.

“Setelah didata, mana yang berizin dan mana yang tidak berizin, lalu mana yang berdiri di lahan garapan dan mana yang dilahan pribadi, ini masih kita data,” ujar Teuku Mulya.

Baca juga  Real Count KPU 55,90 Persen, Ini Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Jabar V

Selanjutnya, setelah semua terdata,”UPT Tata Bangunan menyerahkan hasil pendataan tersebut, lalu setelah melalui tahapan-tahapan, baru kita serahkan ke Pol-PP,” ungkapnya.

Hal yang sama, Pol-PP dengan mekanisme yang ada melayangkan surat teguran 1,2 dan 3.” Setelah tahapan dilaksanakan, baru dieksekusi, tapi terkadang diserahkan dulu kepada pemilik vila, mau bongkar mandiri atau Pol-PP yang bongkar,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top