UMK 2021 Kabupaten Bogor Lampaui Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Pada tahun 2021 Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) Kabupaten Bogor melampaui UMK Kota Bogor.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Dilansir dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020), Kabupaten Bogor menjadi salah satu dari 17 daerah yang menaikkan UMK pada tahun 2021.
Selain Kabupaten Bogor, daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2020 sebesar Rp4.083.670, pada tahun 2021 jumlahnya naik menjadi Rp4.217.206,00.
Sementara UMK Kota Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp4.169.806,58 atau sama dengan UMK tahun 2020. Dengan demikian, pada tahun 2021, UMK Kabupaten Bogor akan melampaui UMK Kota Bogor. [] Hari