Kota Bogor

Ubah Paradigma Pengguna Jalan, Pedestrian Diresmikan Pertengahan Januari 2017

BOGOR-KITA.com – Pertengahan Januari 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan meresmikan sarana pedestrian di seputra Kebun Raya Bogor (KRB). Tidak hanya bagi pejalan kaki, sarana pedestrian juga akan dilengkapi dengan jalur pesepeda. Fasilitas umum ini dibangun untuk memuliakan para pejalan kaki dan mengubah paradigma warga dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Wali Kota Bogor Bima Arya berharap pembangunan pedestrian di seputar KRB dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberadaan fasilitas pesepeda di seputar Kebun Raya Bogor yang terbangun saat ini ada yang berupa jalur khusus pesepeda (yang menyatu dengan jalur pejalan kaki) dan ada yang berupa lajur pesepeda yang menyatu dengan lalu lintas umum (mixed traffic).

Baca juga  Kembali Dinilai, Wali Kota Sebut Tiga Kelebihan Katulampa

Untuk penggunaan fasilitas ini disesuaikan keberadaannya, bagi jalur khusus dengan pembatas fisik maka peruntukannya pun khusus bagi pesepeda. Berbeda dengan jalur sepeda yang menyatu dengan lalu lintas umum, penggunaannya situasional namun tetap berpegang pada kaidah regulasi yang ada, wajib mengutamakan kesalamatan para pejalan kaki dan pesepeda.

Contoh kasus Jalur khusus bus Trans Jakarta dengan pembatas fisik (barrier) hanya diperuntukkan untuk bus Trans Jakarta (bus way), sedangkan lajur bus Trans Jakarta yang menyatu dengan lalu lintas umum (berupa marka jalan) dapat dilintasi lalu lintas umum.

Mengacu kepada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 106 ayat 2, secara umum mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda. Regulasi di atas diperjelas dengan Perda Kota Bogor No.3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 20 ayat (1) huruf b. Disebutkan bahwa fasilitas untuk sepeda, dapat berupa jalur khusus atau lajur yang menyatu dengan lalu lintas umum, yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja lalu lintas pada jaringan jalan.

Baca juga  Bima Resmikan Gedung Baru DPRD Kota Bogor Senilai Rp70 Miliar

Untuk itu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda. Sementara itu berdasarkan Perda Kota Bogor No.3/2013 diterangkan jalur bagi pesepeda terbagi menjadi dua. Pertama lajur pesepeda yang yang berada di jalur khusus (dengan pembatas fisik) , hanya diperuntukkan untuk pesepeda dan apabila sepeda motor melintasi dapat dikenakan sanksi dan yang kedua lajur sepeda yang menyatu dengan lajur lalu lintas umum yang ditunjukkan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan (tanpa pembatas fisik), dimungkinkan dilintasi kendaraan bermotor dengan tetap memprioritaskan pesepeda. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top