Kab. Bogor

Truk Tronton Bebas Melintas Siang Hari di Parungpanjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Masyarakat di Kecamatan Parungpanjang hingga saat ini harus sabar menghadapi lalu lalang truk angkutan tambang yang lalu lalang di waktu siang hari atau melanggar Perbup Bogor 56 tahun 2023 tentang pemberlakuan jam operasional truk tambang.

Ketua Gerakan Masyarakat Parung Panjang (Gempar) Saeful Anwar mengatakan, bahwa hingga saat ini upaya penegakan Perbup Bogor terus saja terkendala perilaku sopir tronton yang nekat melanggar.

“Kami bersama warga yang peduli penegakan Perbup itu terus aktif membantu. Tapi sepertinya tidak berpengaruh, truk tronton tetap saja seenaknya melanggar aturan,” ucap Saeful Anwar.

Dia menegaskan, kenekatan sopir truk tronton melintas di siang hari ini karena kurang tegasnya sikap petugas dalam penegakan aturan. Bahkan meski sudah dibuat portal pembatas oleh pihak Dishub, tapi seolah tidak ada fufungsinya.

Baca juga  Covid-19 Nasional: Tingkat Kesembuhan di Jabar Masih Tinggi

Padahal menurutnya, masyarakat Parungpanjang sangar berharap agar segera dibuat tim terpadu yang terdiri dari gabungan aparat Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan dibantu warga masyarakat untuk penegakkan Perbup 56/2023.

“Dimana angkutan tambang di atas 8 ton seperti tronton dan engkel baik kosongan maupun isian hanya dapat melintas di jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lalu dilakukan pemberantasan pungli, penindakan terhadap supir anak kecil dan kendaraan yang tidak layak operasional,” cetusnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Iwan Setiawan Bupati Bogor menandatangani revisi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang, menjadi Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023.

Baca juga  HJB ke-539, Pemkab Gelar Festival Film Pendek Bogor 2021

Iwan mengungkapkan, jika revisi tersebut dilakukan atas adanya masukan berbagai pihak, guna mengatasi penumpukan truk tambang yang kerap dikeluhkan warga dan karena ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang.

“Perbedaan waktu jam operasional antara Tangerang dan Kabupaten Bogor terlalu jomplang. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab dari terjadi penumpukan kendaraan,” ucap Bupati Bogor Iwan Setiawan 17 November 2023 lalu.

Di dalam revisi Perbup Bogor 56 tahun 2023 itu disebutkan bahwa jam operasional kendaraan truk angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB, berubah menjadi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dalam revisi tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk turut berperan melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan. Bupati Bogor juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) agar mengawasi selama 24 jam.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: 8 Positif, 1 Sembuh

“Tapi fakta di lapangan, hingga hari ini truk tronton masih saja bebas melintas di siang hari. Portal juga tidak berfungsi, pihak petugas jaga juga sangat jarang. Jadi Perbup 56 itu hanya mimpi,” tandas Junaedi, salah seorang aktivis pergerakan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top