Kab. Bogor

Truk Tambang Tabrak Pedagang Siomay, Masyarakat Sambangi Muspika Parungpanjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pasca kecelakaan tukang Somay tertabrak truk tambang, yang terjadi di jalan raya Mohamad Toha, pada Jum’at malam (9/10), komunitas Masyarakat Peduli Parung Panjang (MP3) dan Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyambangi Muspika Parungpanjang.

Menurut Junaedi Adi Putra, Ketua Umum AGJT, dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin membahas seringnya terjadi pelanggaran yang dilakukan truk tambang. Apalagi aktifitas lalu lalang truk tambang di Parungpanjang kian hari semakin meningkat. “Hal ini salah satunya telah berdampak pada terjadinya kecelakaan antara pedagang somay dan truk tambang roda enam,” ujar Junaedi Adi Putra, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengungkapkan, AGJT sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Muspika Parungpanjang pada tanggal 29 September 2020 nomor 018/Agjt/XI/2020, perihal permohonan audiensi atas aktivitas truk tambang.

Baca juga  ATR/BPN Kabupaten Bogor Diharap Tak Kurangi Mutu Layanan

“Namun karena alasan Covid-19, permohonan audiensi belum bisa dipenuhi oleh Camat Parung Panjang.” ucap Junaedi.

Dalam pertemuan antara AGJT, MP3 dan Muspika Parungpanjang tersebut, hadir Kapolsek Parung Panjang, Koramil Parungpanjang, Dishub, KNPI dan perwakilan dari Kecamatan Parung Panjang.

Dalam kesempatan itu, Ketua MP3, Candra Aji menekankan agar ada solusi jangka pendek sehingga kecelakaan lalu lintan tidak terus terjadi.

“Solusi jangka pendek yang dimaksud, seperti pelarangan truk tambang roda 6 untuk tidak melintas pada jam operasional yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ocan ini mencontohkan, adanya PerBup Tangerang Nomor : 46,47/2018, tentang pembatasan jam operasional truk tambang (tronton/roda 10) di wilayah Tangerang. Menurutnya, dengan Perbup Tanggerang tersebut, angka kecelakaan dan kemacetan di wilayah tersebut menurun. Namun di sisi lain, lanjutnya, perusahaan tambang dan perusahaan armada angkutan tambang, mengakalinya dengan mulai beralih penggunaan truk roda 6 (engkel). “Hal ini belum menjadi rumusan penyesuaian PerBup/SKB (Surat Keputusan Bersama) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunung Sindur. Maka perlu ada penerapan peraturan dan evaluasi bersama semua pihak.” pungkasnya. [] Fahry

Baca juga  Dibangun 2021, Wabup Bogor Tinjau Lahan RSUD Parung

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top