Kab. Bogor

Titik Parkir di Pos Leuweng Kolot Ciampea Ditutup

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana, memberikan perintah langsung agar pemungutan retribusi parkir yang dilakukan di titik pos jalan Leuweung Kolot, Kecamatan Ciampea ditutup.

Perintah Kadishub Ade Yana itu pun langsung dilakukan oleh Yaya Kasya Kasubag Tata Usaha UPT Unit Pengelola Prasarana Perlengkapan Perhubungan (UP4) wilayah 4 Leuwiliang. Yaya mengatakan, telah melaksanakan perintah Kadishub Kabupaten Bogor tersebut guna mematuhi aturan sesuai surat perintah Kadishub nomor 551.21/2241 tentang pelaksanaan penutupan titik parkir di tepi jalan umum.

“Tadi saya sudah laporkan juga giat ini ke Kepala Bidang Angkutan Dishub. Tiga orang juru parkir dan satu orang koordinator juga dipanggil ke kantor dishub,” ucap Yaya Kasya, Senin (24/8/2020).

Baca juga  Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan 85 Persen di Babakan Madang Halaman Rumah Prabowo

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Ade Yana Mulyana mengatakan bahwa dirinya telah meminta pihak UPT UP4 Wiayah Leuwiliang untuk menutup pos titik parkir tersebut. Mantan Camat Klapanunggal ini menegaskan, seharusnya penutupan titik parkir di tepi jalan sudah dilakukan di semua wilayah per tanggal 27 Juli 2020. “Ya mungkin masih ada yang belum faham atau nakal. Makanya saya perintahkan untuk segera ditutup,” tegasnya.

Ade Yana menjelaskan, kebijakan penutupan titik retribusi parkir di tepi jalan sudah dikaji oleh dirinya secara matang. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang diberi tugas menyisir titik – titik parkir yang masih tetap buka dan berjalan. “Kebijakan ini diterapkan agar pelaksanaan pengambilan retribusi parkir bisa sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas dan tidak menjadi ranah pungutan liar. Kita tidak boleh diam dalam kekeliruan,” ucapnya.

Baca juga  Gubernur Jabar Hibahkan 50 BRT dan 17 Bus Sekolah

Disinggung soal keluhan bahwa kebijakan penutupan retribusi parkir ini berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah, Ade Yana menandaskan, bahwa masih banyak potensi yang bisa menjadi solusi untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi parkir yang sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku.

“Definisi parkir itu kan kendaraan diam/berhenti di suatu tempat yang sudah ditentukan. Kalau dihentikan di jalan lalu retribusi parkir diambil, ini sudah salah. Makanya perlu ada penyesuaian dengan peraturan dan undang – undang yang ada,” tegasnya.

Kadishub memaparkan, ke depan pihaknya akan terus mencari solusi, inovasi dan potensi guna terus meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir. Dia mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemkab Bogor dan anggota DPRD untuk mencari formulasi tata kelola parkir yang benar dan produktif tanpa harus berbenturan dengan aturan hukum yang lain.

Baca juga  Elly Rachmat Yasin Ajak Warga Cibungbulang Menangkan PPP

Ade Yana menambahkan, dari pengamatannya, saat ini proses pengelolaan retribusi parkir juga dilakukan dengan surat perintah. Padahal seharusnya, sambung Kadishub, proses pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan membuat perjanjian kerja sama. “Ke depan, kita akan berdayakan semua masyarakat melalui kelompok yang berbadan hukum, misalnya Bumdes atau lainnya untuk melakukan pengelolaan parkir. Sehingga benar – benar dapat bermanfaat juga buat masyarakat sekitar,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top