Ilustrasi
BOGOR-KITA.com– Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Rahmat Hidayat Pohan (45) warga Kampung Mekar Jaya, RT 03/RW 01, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, harus mendekam di hotel prodeo Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Parung, lantaran menipu seorang anggota Polsek Parung.
Rahmat ditangkap dengan tuduhan penipuan karena menjual salah satu unit kendaraan roda dua merk Satria FU, milik salah satu anggota Polsek Parung berpangkat Brigadir, Irman Irmansyah.
Kejadian ini sendiri bermula pada Senin (4/1) lalu. Saat itu, pelaku yang sudah dikenal korban sejak satu tahun lalu itu meminjam kendaraan tersebut dengan alasan akan membeli sesuatu di Pasar Parung. Tanpa curiga, korban memberikan motornya. Namun, empat hari berlalu, motor yang dipinjam mantan jaksa itu tak kunjung kembali.
Sadar telah menjadi korban penipuan, sang Brigadir melaporkan masalah itu ke kantornya sendiri, tepatnya ke bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Setelah menerima laporan, tim bersama pelapor, lalu bergerak dan membekuk pelaku di rumahnya, Kamis (8/1) pukul 08.00 WIB.
“Saya langsung menanyakan motor yang dipinjam empat hari lalu, Namun dengan santai si pelaku mengaku telah menjual motor tersebut. Akhirnya saya dan anggota Reskrim lainya membawa pelaku ke Mako Polsek Parung,” ujar Irman kepada PAKAR di Mapolsek Parung.
Kepala Unit (Kanit) Reskirm Polsek Paring, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nelson Siregar, menjelaskan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi penipuan. Tahun 2013, pelaku juga sempat jadi buruan tim Reskrim karena kasus penipuan, yakni menjual mobil sewaan dengan modus serupa.
“Pelaku pernah ditahan di Polres Bogor, tapi dikeluarkan, karena keluarga pelaku dan korban bermusyawah,” sebutnya. Kini, pelaku mendekam di Mako Polsek Parung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, motor korban masih dalam proses pengembalian, karena pembeli meminta gati rugi uang yang telah dibayarkan sebesar Rp5 juta kepada pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasar 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tandas Nelson. [] Harian PAKAR/Admin