Tingkatkan Layanan Publik di Kecamatan Cileungsi dengan Inovasi PONSELKECCIL
BOGOR-KITA.com, CILEUNGSI – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara sesuai standar pelayanan publik sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Selain itu, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.
Sesuai konteks pandemi Covid-19, upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pandemi Covid-19 membuat pelayanan menjadi terganggu. Di satu sisi masyarakat memiliki hak untuk terus mendapatkan layanan. Tetapi di sisi lain, aktivitas perkantoran dapat menambah eskalasi pandemi Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu, dibutuhkan terobosan dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pelayanan publik digital ini adalah bagian dari program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan masif. Layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
PONSELKECCIL “Pelayanan Online Seluler Kecamatan Cileungsi” adalah inovasi pelayanan publik secara online (menggunakan Google Form) yang disediakan sebagai penunjang sarana prasarana dalam pengkoordinasian pelayanan administrasi penduduk bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Kecamatan Cileungsi. Inovasi ini dilatarbelakangi adanya kebijakan pemerintah terkait PPKM pada wilayah dengan zona merah dan kuning dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat menjadi terhambat dan jauh menurun dibandingkan sebelum pandemi.
“Kami berusaha semaksimal mungkin mewujudkan layanan prima bagi masyarakat Kecamatan Cileungsi, dengan meluncurkan program inovasi PONSELKECCIL yang merupakan bentuk upaya untuk tetap bisa melayani masyarakat secara optimal,” jelas Adhi Nugraha, S. STP, Camat Cileungsi, Kamis (2/9/2021).
“Insya Allah dengan program inovasi ini, pelayanan tetap dapat dilaksanakan sehingga kebutuhan masyarakat masih bisa terlayani dengan mudah melalui seluler pribadi,” tambah Adhi Nugraha.
Inovasi ini sesuai dengan konteks pandemi Covid-19 yaitu mengurangi kerumunan di masa pandemi Covid-19 sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemantauan terhadap implementasi inovasi ini dilakukan oleh pihak Kecamatan Cileungsi bersama-sama dengan UPT Disdukcapil dan pegawai desa. []