Kab. Bogor

THM dan Panti Pijat di Megamendung Tutup Selama Ramadan

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Camat Megamendung Acep Sajidin menegaskan jika pada Bulan suci Ramadan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat serta Restoran/Rumah makan tutup.

“Selama Ramadan, THM dan panti pijat dilarang buka,” tegas Acep Sajidin kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Selain itu sejumlah restoran juga tempat makan di kawasan Puncak dilarang beroperasi saat siang hari.

“Untuk restoran dan rumah makan baru boleh beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Sore sampai subuh,” bebernya.

Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan, aturan selama Ramadan 1443 hijrah ini sudah disebar sejak Jumat kemarin.

Ia mengaku akan menindak tegas jika para pelaku usaha yang melanggar aturan, baik THM, panti pijat maupun restoran dan rumah makan harus mengikuti aturan tersebut.

Baca juga  Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta

“Sudah kita sebar dan Kita tempel aturan selama Ramadan itu,” tuturnya.

Ia juga akan menggelar patroli setiap hari demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan ini.

Selain itu, Protokol Kesehatan juga masih menjadi perhatian Satpol PP.

“Kita akan terus mengingatkan soal Prokes bagi warga,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top