Kab. Bogor

Termasuk Puskesmas Cibulan, 39 Bangunan Akan Dibebaskan pada Pelebaran Jalan Raya Puncak

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) kembali melanjutkan pelebaran jalan di kawasan Puncak. Sedikitnya, ada 39 bangunan yang akan dibebaskan pada pelebaran jalan tersebut.

Kepala Panitia Pembebasan Lahan PPK 5,3 Provinsi Jawa Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V, Deni Kristian mengatakan, tahun 2021 tepatnya bulan Februari, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan lahan yang akan terdampak pelebaran jalan.

“Hari ini sosialisasi, atau starting rencana pelebaran,” ujar Deni Kristian kepada wartawan, di aula Kecamatan Cisarua, Rabu (17/3/2021).

Pelebaran jalan akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang sepanjang 1 kilometer dengan lebar 5 meter kanan dan 5 meter kiri jalan. Namun pada pelaksanaannya ada 39 bangunan yang perlu dibebaskan.

Baca juga  BASOLIA dan YSK Gelar Forum Silaturahmi Umat Beragama

“Iya ada 39 bangunan akan dibebaskan, maka kita targetkan hingga bulan Oktober 2021 pembebasan lahan harus sudah selesai,” ungkapnya.

Titik pelebaran dimulai pada Sta 10+050 -Sta 11-050 atau tepatnya depan pizza HUT di Kelurahan Cisarua dan berakhir di Rumah Sakit Paru Goenawan (RSPG) Desa Cibeurem, Cisarua.

Bangunan-banguan yang terdampak pelebaran jalan di antaranya, bangunan vila, hotel, restoran, toko waralaba, warung hingga Puskesmas Cibulan pun terdampak. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top