BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya menguji kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam menangani persoalan Restoran Adamar Asian Bistro yang diduga mengubah resto itu Tempat Hiburan Malam (THM) saat malam hari.
“Saya sudah terima banyak keluhan perihal Adamar, sudah diperintahkan Satpol PP Kota Bogor turun ke Adamar Asian Bistro. Nanti saya juga akan turun ke situ, kalau ada pelanggaran pasti akan diberikan peringatan keras,” kata Bima kepada wartawan, kemarin di Balai Kota Bogor, Minggu (28/10/2018).
Bima menegaskan, walaupun Adamar sudah memiliki izin, tetapi izin bisa dibatalkan kalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan di lapangan.
“Izin itu bisa dibatalkan dan dicabut kalau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Apalagi kalau melanggar ketertiban umum, seperti menjual minuman keras (miras) ada disk jockey (DJ) akan kami tertibkan,” tegasnya.
Bima mengaku, kalau Satpol PP Kota Bogor bisa terjun dan menindaknya dengan tegas, dirinya tidak perlu menggeruduk Adamar untuk langsung menindak tegas. Dalam hal membantu Satpol PP Camat Bogor Timur dan lurah setempat diperintahkan menangani persoalan ini.
“Tidak harus selalu saya turun, kalau bisa diselesaikan cukup camat dan lurah lah. Perihal surat aduan sudah diterima oleh saya, makanya saya perintahkan aparat terkait turun,” pungkas Bima. [] Fadil