Kota Bogor

Temuan Meteran Listrik di Kawasan PKL, DPRD Nilai Lemahnya Koordinasi Pemkot dan PLN

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor menyoroti temuan meteran listrik prabayar yang terpasang di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stasiun Bogor. Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi lintas instansi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh serta koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PLN agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ya, terkait adanya meteran di jalan ataupun di salah satu tiang yang ditemukan oleh Pak Wakil Wali Kota kemarin, saya pikir harus ada evaluasi mendalam antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.

Edi menilai, pembahasan serius perlu dilakukan terkait pembagian zona dan kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Baca juga  KNPI Tuntut Bima Arya Tuntaskan Janji Politik

“Harus berbicara terkait zona-zona mana yang menjadi kewenangan lintas instansi. Semua harus seiring sejalan dan berkomunikasi, sehingga jangan sampai Pemerintah Kota Bogor membersihkan area, tetapi fasilitas justru diberikan oleh instansi lain,” jelasnya.

Politisi PKB itu menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama agar penataan kota berjalan efektif dan tidak saling bertolak belakang.

“Saya pikir harus ada koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

Saat ditanya apakah DPRD Kota Bogor akan memanggil atau menegur langsung pihak PLN terkait temuan meteran listrik di zona terlarang tersebut, Edi menyebut hal itu masih akan dibahas secara internal.

Baca juga  60 Persen Usulan Musrenbang Raib dari RAPBD

“Nanti kita diskusikan dengan rekan-rekan anggota DPRD, permasalahan ini masuk ke komisi mana kewenangannya. Karena PLN merupakan instansi vertikal, maka perlu dilihat juga OPD mana yang memiliki keterkaitan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menemukan sejumlah meteran listrik prabayar terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL.

Jenal menilai, keberadaan fasilitas listrik di area terlarang tersebut menjadi simbol pembiaran sekaligus legitimasi terselubung terhadap aktivitas PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya steril dari kegiatan berdagang. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top