Kota Bogor

Tarif Sewa GOM, Dispora Kota Bogor Bakal Akomodir Masyarakat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor Herry Karnadi belum memutuskan nilai tarif retribusi untuk Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan dan Bogor Utara.

Bahkan, sampai saat ini untuk nilai tarif retribusi GOM belum final dan perlu dikaji dengan pembahasan mempertimbangkan dari berbagai aspek.

“Intinya kita harus mengakomodir kebutuhan olahraga sekitar terutamanya, memang akan dikaji, itu baru usulan sementara, belum final. Artinya akan banyak pembahasan dari berbagai sisi, kemampuan warga, perbandingan dengan lapangan sejenis, dan kebutuhan pemeliharaan,” ucap Herry, Rabu (18/1/2023).

Oleh sebab itu, dalam pembahasan nilai tarif retribusi GOM nanti, pihaknya akan meminta masukan dari warga, pengurus wilayah, termasuk klub sepakbola sekitar GOM. Hal itu dilakukan sebelum pengajuan revisi peraturan daerah (Perda) terkait retribusi masuk ke DPRD Kota Bogor.

Baca juga  Saksikan Sore Ini, Bogor Street Festival 2019

“Jika nanti kondisi itu dirasa misalnya terlalu tinggi, pasti akan muncul dalam pembahasan nanti. Kalau saya kembali ke esensi dibangunnya GOR kecamatan buat warga. Saya juga dalam beberapa kesempatan menyampaikan dengan pak camat, pak lurah, LPM, RT, RW, jangan sampai nanti warga sekitar tidak bisa mengakses GOR yang sejatinya untuk mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini ada nilai tarif retribusi baru sebatas melihat dari sisi perbandingan dengan lapangan bola sejenis dan kebutuhan pemeliharaan. Adapun besarannya Rp500 ribu per dua jam.

“Itu baru usulan awal, baru perkiraan, karena di lapangan sejenis dengan sintetis itu tinggi, Rp2 sampai 3,5 juta yang saya tahu. Angka ini (Rp500 ribu per dua jam) masih bisa berubah,” ujarnya.

Baca juga  Dispora Kota Bogor Gelar Festival Juggling di Mal Boxies Akhir Maret Ini

Sementara untuk pemeliharaan GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara, jelas Herry, hingga enam bulan kedepan sejak rampungnya pembangunan pada Desember 2022 masih dilakukan oleh pelaksana pekerjaan atau kontraktor.

“Sekarang masih tanggung jawab kontraktor enam bulan kedepan. Jadi masih ada waktu pembahasan hingga penyelesaian perda (retribusi GOM),” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top