BOGOR-KITA.com, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah harus bekerja keras mengejar target menyelesaikan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Badan Legislatif Nasional (Balegnas) tahun 2020.
Hal ini dikemukakan Dekan Falkultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) Bogor, Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (6/12/2019).
Jumlah 50 RUU yang masuk Balegnas untuk diselesaikan tahun 2020, diputuskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Sementara target penyelesaian RUU selama 2020-2024 disepakati mencapai 248 RUU.
Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, 248 RUU itu terdiri dari usulan DPR, pemerintah dan DPD RI.
“DPR dan pemerintah harus bekerja keras karena jika 50 RUU diselesaikan tahun 2020, maka rata rata per bulan harus diselesaikan minimal 4 RUU,” kata Mihradi.
Dalam catatan BOGOR-KITA.com, kinerja DPR RI menyelesaikan RUU sangat minim.
Tidak kurang Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sendiri mengatakan, pada masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 yang berakhir, Senin, 30 September 2019, DPR (hanya, Red) menghasilkan 91 RUU. Sementara pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, DPR (hanya, Red) mengesahkan 13 RUU.
Dengan target menyelesaikan 50 RUU tahun 2020, menurut Mihradi sah-sah saja.
“Harus dipastikan mutu produk legislasi dengan kajian yang matang khususnya tekait omnibus law, harus cermat menelusuri UU erkait yang kelak disesuaikan,” kata Mihradi yang kini tengah menyelesaikanprogram, doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Mihradi menyarankan, DPR seyogyanya mengoptimalisasi peran perguruan tinggi, masyarakat sipil dan pers agar produk UU mencerminkan kepastian hukum, ketertiban dan keadilan secara setara.
Secara khusus Mihradi menyorot RUU Minerba yang masuk dalam Balegnas tahun 2020.
“Terkait RUU Minerba harus dipastikan kedaulatan rakyat terjamin, namun di sisi lain harus ramah investasi dan menghasilkan pendapatan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya.
Berikut 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang RKHUP
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
- RUU tentang Kefarmasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan. []Hari