Target 13 Raperda, Belum Ada yang Dibahas, Sekda Burhanudin Minta Ambil Langkah Cepat
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin meminta jajarannya kebut pembahasan 13 pembentukan rencana peraturan daerah (raperda) sesuai yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Penegasan ini disampaikan Burhanudin saat memimpin rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, di Ruang Rapat VIII Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Jum’at (19/3/2021).
“Tahun ini 13 draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor masuk dalam pembahasan, tapi hingga bulan Maret belum ada satu pun yang dilakukan pembahasan, maka saya perintahkan seluruh jajaran untuk segera kebut membentuk Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 13 raperda tersebut, sudah ditetapkan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebanyak 13 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021, tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 188.34/14/Kpts-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Dari 13 raperda itu setidaknya ada dua reperda yang menjadi prioritas.
“Ambil langkah cepat, segera lakukan langkah terukur terutama berkaitan dengan waktu. DPRD sudah bilang akan membuat perda inisiatif jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah,” tandas Burhanudin. [] Admin/Diskominfo Kabupaten Bogor