Kota Bogor

Tantangan Anak Berkebutuhan Khusus dan Pemenuhan Haknya di Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Siang itu, Kamis 28 Maret 2024 saya berkesempatan menilik proses belajar mengajar siswa siswi berkebutuhan khusus di Area Baca Disabilitas Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat No 21.

Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor bisa dikatakan ramah anak dan disabilitas, dengan dilengkapi jalan khusus yang memudahkan para pengguna kursi roda maupun kereta bayi untuk masuk ke gedung di seberang Gereja Katedral Kota Bogor itu.

Masuk ke Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor, saya mengisi ‘buku tamu’ di layar monitor. Kemudian saya menanyakan kegiatan di Area Baca Disabilitas ke petugas di meja informasi. Saya pun diantar ke Area Baca Disabilitas.

Sampai di Area Baca Disabilitas yang terletak di sebelah kiri dari pintu masuk perpustakaan, saya memperkenalkan diri dan disambut hangat oleh para guru relawan dari Yayasan Penyandang Disabilitas (YPD) Bogor antara lain Ibu Maryati dan Ibu Lily dan para siswa.

Area Baca Disabilitas Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor merupakan ruangan baca yang berisi buku-buku berhuruf braile. Terdapat buku bacaan, Alquran, Alkitab dan sebagainya. Ruangan ini nyaman karena dilengkapi pendingin ruangan, komputer dan sound system untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Bersama siswa siswi di Area Baca Disabilitas

Pada hari itu, terdapat enam murid berkebutuhan khusus yang hadir untuk mengikuti pembelajaran. Mereka yakni Kayla (16 tahun, disabilitas intelektual), Wardah (6 tahun, down syndrome), Febri (23 tahun, disabilitas intelektual), Diva (24 tahun, disabilitas intelektual), Angel (14 tahun, disabilitas intelektual), dan Azmal (15 tahun, down syndrome).

Baca juga  Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Saat saya duduk dan berbicang dengan Ibu Lily, sesekali Angel yang mengenakan kaos putih bergambar Rubo (Rusa Bogor) menghampiri kami. Angel yang tak lain merupakan putri Ibu Lily terlihat sopan dan ramah. Angel menyapa dan mencium tangan saya. Sementara Azmal terlihat percaya diri. Azmal paling semangat dan berada di baris terdepan saat menirukan senam dari layar monitor dipimpin ibu Maryati.

Setiap dua hari dalam sepekan yakni Selasa dan Kamis, siswa berkebutuhan khusus belajar di Area Baca Disabilitas ini. Berdasarkan penuturan para relawan, pada hari Selasa jumlah murid yang datang lebih banyak dibanding hari Kamis. Hal ini karena pada hari Selasa, ada bus jemputan untuk anak berkebutuhan khusus yang hendak ke Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor.

Para siswa di sini diberi materi membaca, menulis dan berhitung. Tak lupa ada juga materi kerajinan dan keterampilan tangan.

Saat saya datang, para siswa sedang diberi materi cara membuat bros dari barang bekas yakni tutup botol dan sisa kain.

Kerajinan tangan karya anak berkebutuhan khusus di Area Baca Disabilitas

Di sudut ruangan terdapat juga koleksi hasil kerajinan tangan para siswa. Antara lain ecoprint daun, herbarium, decoupage dan sebagainya.

Baca juga  Difable Action Gelar Anak Berkebutuhan Khusus

Di akhir pertemuan anak-anak diajak mengenal warna dan perpaduannya. Kegiatan belajar mengajar ditutup dengan berdoa dipimpin oleh Angel.

Dari penuturan para orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus (ABK) ada sejumlah tantangan yang dimiliki oleh ABK.

Anak anak malu berada di masyarakat dan cenderung diam. Ada juga kasus penolakan ABK di sekolah umum karena tidak bisa mengikuti pelajaran.

Kemudian apa peluang yang dimiliki anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Kota Bogor?

Pemerintah Kota Bogor telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Namun hingga saat ini Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor yang merupakan  turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas belum diterbitkan.

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.

Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian sudah 2 tahun lebih Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.

Dalam Pasal 7 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Baca juga  Polisi Ungkap Motif Penembakan di Pasar Mawar, Tersangka Sempat Kumpul Di Sebuah Hotel

Perda No 2 Tahun 2021 Kota Bogor akan bermanfaat kepada para penyandang disabilitas jika diimplementasikan dengan baik.

Antara lain, Pasal 62 disebutkan Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 3% (tiga persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; denda administrasi; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

Dalam perda juga disebutkan penyandang disabilitas berhak atas aksebilitas ke rumah ibadah, transportasi umum, bangunan umum dan jalan umum.

Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan dinas terkait yakni Dinas Sosial belum menyampaikan usulan terkait perwali perlindungan disabilitas.

Sementara dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Dani Rahadian menyebut, pihaknya sedang menyusun naskah akademik peraturan wali kota tersebut.

“Terkait Perda itu di tahun ini sedang dibuat naskah akademiknya sebagai turunan Perda untuk dijadikan Perwali,” ujar Dani Rahadian kepada Bogorkita.

Sudah waktunya, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media dan DPRD Kota Bogor bersama sama mendorong pemerintah setempat untuk segera menerbitkan aturan terkait perda ini. Agar hak-hak para penyandang disabilitas bisa terpenuhi seutuhnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top