Tanggapan KUA Cisarua Terkait Rencana Perbup Kawin Kontrak
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Bupati Bogor Ade Yasin berencana segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.
Sejauh ini tercatat ada 6 desa di kawasan Puncak yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak.
Rencana penerbitan Perbup Larangan Kawin Kontrak disampaikan Ade Yasin merespons salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah Cisarua.
Menanggapi ini, Kepala KUA Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Tapid menjelaskan. Dalam tatanan Hukum Islam dan Regulasi UU No.1 junto UU No 16 / 2019 tidak ada kawin/nikah kontrak.
Kawin kontrak hanya akal-akalan oknum masyarakat yang hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompok
Dalam hal ini, KUA Kerjasama dengan (Forkopimcam) melalui (P4), Amil juga Penyuluh untuk menolak kawin kontrak sekalipun pernikahan syiri. Kondisi yang ada( kasus) itu bukan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Iya bukan warga Bogor tapi itu para pendatang dari luar yang ingin berlibur saja dan mencari pasangan yang bisa dinikahi secara ilegal dengan cara kontrak. Kebanyakan kasus kawin kontrak di daerah Cisarua itu bukan warga Bogor,” tandasnya. [] Danu