Tak Hanya Denda, Barang Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bogor Disita
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Tidak hanya sanksi denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.
“Mulai besok usaha kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebagainya,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro, Jumat (2/7/2021).
Terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerakan masyarakat. Namun, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.
“Kami akan melaksanakan patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” katanya.
Susatyo mengungkapkan pihaknya akan menurunkan 12 mobil patroli PPKM Darurat lengkap dengan truk untuk melakukan penyitaan-penyitaan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Satgas Covid-19 akan memberlakukan aturan lebih ketat terhadap semua yang berpotensi menjadi pengumpulan masyarakat dan itu akan menjadi sasaran dari satgas Covid Kota Bogor,” jelasnya
Sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan di PPKM darurat ini Kepala daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan tindakan membubarkan potensi kerumunan dan lain lain.
Namun, lanjut Bima apabila kepala daerah tidak menjalankan PPKM darurat, kepala daerah bisa diperingatkan bahkan diberhentikan.
“Kepala daerahnya bisa diberikan sanksi begitupun dengan warga pelanggar Prokes di lapangan,” kata Bima. [] Ricky