Tabrak Remaja di Sholis Hingga Tewas, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan AR (38) sopir yang menabrak remaja di Jalan Sholeh Iskandar hingga meninggal dunia menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar laka lantas pada Rabu (11/1/2023).
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan penetapan AR sebagai tersangka sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009.
“Sudah kami putuskan sopir inisial AR 38 tahun (pengemudi truk) menjadi tersangka,” ungkap Galih pada Kamis (12/1/2023).
Menurut Galih, AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan.
“AR diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sopir truk yang menabrak remaja hingga tewas di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis (5/1/2023) malam.
Sopir truk berinisial AR (38) itu berhasil ditangkap beserta kendaraannya setelah dilakukan pencarian selama 3 hari.
“Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama 3 hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk AR (38) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut split atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas,” ucap Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (11/1/2023). [] Ricky